Page 264 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 264

1)    Rencana Kerja k/L (Renja K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)

                                      tahun anggaran yang direncanakan;
                                2)    Hasil kesepakatan trilateral meeting;

                                3)    Hasil  reviu  Angka  Dasar  (baseline)  dan  hasil  pembahasan  proposal
                                      anggaran Inisitaif Baru (jika ada);

                                4)    Daftar  rincian  Pagu  Anggaran  K/L  atau  Alokasi  Anggaran  K/L  per
                         IAI WEB VERSION
                                      satuan kerja (satker)/ eselon I;

                                5)    Kertas Kerja (KK) satker, RKA satker dan formulir RKA K/L;

                                6)    ADK RKA K/L;
                                7)    Targer dan pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (jika ada);

                                8)    Rekan Penandaan Anggaran;

                                9)    Dokumen  teknis  lainnya  yang  disusun  oleh  satker  seperti  Rencana
                                      Bisnis  dan  Anggaran  BAdan  Layanan  Umum  (RBA  BLU),

                                      perhitungan  kebutuhan  biaya  pembangunan/  renovasi  bangunan
                                      gedung Negara atau yang sejenis, serta data dukung teknis lainnya; dan

                                10)  Peraturan-peraturan terkait dengan pengganggaran.
                           b.   Fokus penelitian RKA K/L

                                1)    konsistensi  pencantuman  sasaran  Kinerja  dalam  RKA-K/L

                                      sesuai dengan sasaran Kinerja dalam Renja K/L dan Rencana
                                      Kerja  Pemerintah  yang  meliputi  volume  Klasifikasi  Rincian

                                      Output dan indikator Kinerja kegiatan;
                                2)    Kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran

                                      K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/
                                      Kepala Bappenas;

                                3)    Kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber dana

                                      yang  ditetapkan  dalam  Pagu  Anggaran  K/L  atau  Alokasi
                                      Anggaran K/L;

                                4)    Kepatuhan  dan  ketepatan  dalam  penandaan  anggaran  sesum

                                      dengan kategori pada semua Keluaran (Output) yang dihasilkan;
                                      dan

                                5)    kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L, antara lain RKA
                                      satker, term of reference/ rincian anggaran biaya, dan dokumen

                                      pendukung terkait lainnya.



                                                           213
   259   260   261   262   263   264   265   266   267   268   269