Page 41 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 41
6. mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang;
7. menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya dan sedang
tidak dimanfaatkan Pihak Lain, kepada Pengguna Barang;
IAI WEB VERSION
8. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang
berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang;
9. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik
Negara yang berada dalam penguasaannya; dan
10. menyusun dan menyampaikan laporan barang kuasa pengguna semesteran
dan laporan barang kuasa pengguna tahunan yang berada dalam
penguasaannya kepada Pengguna Barang.
Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Barang Milik Daerah.
Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab:
1. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Daerah
bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
2. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik
Daerah yang diperoleh dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan perolehan lainnya yang sah;
3. melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada
dalam penguasaannya;
4. menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya;
5. mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam
penguasaannya;
6. mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan;
7. menyerahkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang
tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan
35