Page 41 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 41

6.   mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
                             yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang;

                        7.   menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan
                             penyelenggaraan  tugas  dan  fungsi  kantor  yang  dipimpinnya  dan  sedang

                             tidak dimanfaatkan Pihak Lain, kepada Pengguna Barang;
                         IAI WEB VERSION
                        8.   mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang
                             berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang;

                        9.   melakukan  pengawasan  dan  pengendalian  atas  Penggunaan  Barang  Milik
                             Negara yang berada dalam penguasaannya; dan

                        10.  menyusun dan menyampaikan laporan barang kuasa pengguna semesteran
                             dan  laporan  barang  kuasa  pengguna  tahunan  yang  berada  dalam

                             penguasaannya kepada Pengguna Barang.

                        Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Barang Milik Daerah.
                        Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab:

                        1.   mengajukan  rencana  kebutuhan  dan  penganggaran  Barang  Milik  Daerah

                             bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
                        2.   mengajukan  permohonan  penetapan  status  Penggunaan  Barang  Milik

                             Daerah  yang  diperoleh  dari  beban  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja
                             Daerah dan perolehan lainnya yang sah;

                        3.   melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada
                             dalam penguasaannya;

                        4.   menggunakan  Barang  Milik  Daerah  yang  berada  dalam  penguasaannya

                             untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat
                             daerah yang dipimpinnya;

                        5.   mengamankan  dan  memelihara  Barang  Milik  Daerah  yang  berada  dalam
                             penguasaannya;

                        6.   mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
                             berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan

                             Perwakilan Rakyat Daerah dan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau

                             bangunan;
                        7.   menyerahkan  Barang Milik  Daerah berupa tanah dan/atau bangunan  yang

                             tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan





                                                            35
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46