Page 40 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 40
9. menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya
dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang;
10. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang
berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
IAI WEB VERSION
11. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan
Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
12. melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Negara yang berada
dalam penguasaannya; dan
13. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan
laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya
kepada Pengelola Barang.
Pengguna Barang Milik Negara dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung
jawab tertentu kepada Kuasa Pengguna Barang. Kewenangan dan tanggung jawab
tertentu yang dapat didelegasikan dan tata cara pendelegasiannya diatur oleh
Pengguna Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di
bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
Kepala kantor dalam lingkungan Kementerian/Lembaga adalah Kuasa
Pengguna Barang Milik Negara dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.
Kuasa Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab:
1. mengajukan rencana kebutuhan Barang Milik Negara untuk lingkungan
kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang;
2. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik
Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang;
3. melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Negara yang berada
dalam penguasaannya;
4. menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang
dipimpinnya;
5. mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam
penguasaannya;
34