Page 40 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 40

9.   menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan
                             penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya

                             dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang;
                        10.  mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang

                             berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
                         IAI WEB VERSION
                        11.  melakukan  pembinaan,  pengawasan,  dan  pengendalian  atas  Penggunaan
                             Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;

                        12.  melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Negara yang berada
                             dalam penguasaannya; dan

                        13.  menyusun  dan  menyampaikan  laporan  barang  pengguna  semesteran  dan
                             laporan  barang  pengguna  tahunan  yang  berada  dalam  penguasaannya

                             kepada Pengelola Barang.

                        Pengguna Barang Milik Negara dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung
                        jawab tertentu kepada Kuasa Pengguna Barang. Kewenangan dan tanggung jawab

                        tertentu  yang  dapat  didelegasikan  dan  tata  cara  pendelegasiannya  diatur  oleh

                        Pengguna  Barang  dengan  berpedoman  pada  peraturan  perundang-undangan  di
                        bidang pengelolaan Barang Milik Negara.

                        Kepala  kantor  dalam  lingkungan  Kementerian/Lembaga  adalah  Kuasa
                        Pengguna  Barang  Milik  Negara  dalam  lingkungan  kantor  yang  dipimpinnya.

                        Kuasa Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab:
                        1.   mengajukan  rencana  kebutuhan  Barang  Milik  Negara  untuk  lingkungan

                             kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang;

                        2.   mengajukan  permohonan  penetapan  status  Penggunaan  Barang  Milik
                             Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang;

                        3.   melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Negara yang berada
                             dalam penguasaannya;

                        4.   menggunakan  Barang  Milik  Negara  yang  berada  dalam  penguasaannya
                             untuk  kepentingan  penyelenggaraan  tugas  dan  fungsi  kantor  yang

                             dipimpinnya;

                        5.   mengamankan  dan  memelihara  Barang  Milik  Negara  yang  berada  dalam
                             penguasaannya;







                                                           34
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45