Page 38 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 38
11. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik
Negara dan menghimpun hasil Inventarisasi;
12. menyusun laporan Barang Milik Negara;
13. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan
Barang Milik Negara; dan
14. menyusun dan mempersiapkan laporan rekapitulasi Barang Milik
Negara/Daerah kepada Presiden, jika diperlukan.
Pengelola Barang Milik Negara dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung
jawab tertentu kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang
Milik Daerah. Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang
dan bertanggung jawab:
1. menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah;
2. menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan Barang
Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah;
3. IAI WEB VERSION
4. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah;
5. mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang
memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6. menyetujui usul Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang
Milik Daerah sesuai batas kewenangannya;
7. menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah
dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan
8. menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk Kerja
Sama Penyediaan Infrastruktur.
Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah. Pengelola Barang
Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab:
1. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Daerah;
2. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan Barang
Milik Daerah;
3. mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
yang memerlukan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota;
32