Page 38 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 38

11.  melakukan  koordinasi  dalam  pelaksanaan  Inventarisasi  Barang  Milik
                             Negara dan menghimpun hasil Inventarisasi;

                        12.  menyusun laporan Barang Milik Negara;
                        13.  melakukan  pembinaan,  pengawasan  dan  pengendalian  atas  pengelolaan

                             Barang Milik Negara; dan

                        14.  menyusun  dan  mempersiapkan  laporan  rekapitulasi  Barang  Milik
                             Negara/Daerah kepada Presiden, jika diperlukan.

                        Pengelola Barang Milik Negara dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung
                        jawab  tertentu  kepada  Pengguna  Barang/Kuasa  Pengguna  Barang.

                        Gubernur/Bupati/Walikota  adalah  pemegang  kekuasaan  pengelolaan  Barang
                        Milik Daerah. Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang

                        dan bertanggung jawab:

                        1.   menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah;
                        2.   menetapkan  Penggunaan,  Pemanfaatan,  atau  Pemindahtanganan  Barang

                             Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;

                             menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah;
                        3.  IAI WEB VERSION
                        4.   menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah;

                        5.   mengajukan  usul  Pemindahtanganan  Barang  Milik  Daerah  yang
                             memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

                        6.   menyetujui usul Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang
                             Milik Daerah sesuai batas kewenangannya;

                        7.   menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah

                             dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan
                        8.   menyetujui  usul  Pemanfaatan  Barang  Milik  Daerah  dalam  bentuk  Kerja

                             Sama Penyediaan Infrastruktur.
                        Sekretaris  Daerah  adalah  Pengelola  Barang  Milik  Daerah.  Pengelola  Barang

                        Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab:

                        1.   meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Daerah;
                        2.   meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan Barang

                             Milik Daerah;
                        3.   mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

                             yang memerlukan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota;




                                                           32
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43