Page 42 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 42

kerja  perangkat  daerah  yang  dipimpinnya  dan  sedang  tidak  dimanfaatkan
                             Pihak Lain, kepada Gubernur/ Bupati/Walikota melalui Pengelola Barang;

                        8.   mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
                        9.   melakukan  pembinaan,  pengawasan,  dan  pengendalian  atas  Penggunaan

                             Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya; dan
                         IAI WEB VERSION
                        10.  menyusun  dan  menyampaikan  laporan  barang  pengguna  semesteran  dan
                             laporan  barang  pengguna  tahunan  yang  berada  dalam  penguasaannya

                             kepada Pengelola Barang.


                  5.    Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
                        Perencanaan  Kebutuhan  Barang  Milik  Negara/Daerah  disusun  dengan

                        memperhatikan       kebutuhan       pelaksanaan      tugas      dan      fungsi

                        Kementerian/Lembaga/satuan  kerja  perangkat  daerah  serta  ketersediaan  Barang
                        Milik  Negara/Daerah  yang  ada.  Perencanaan  Kebutuhan  meliputi  perencanaan

                        pengadaan,  pemeliharaan,  Pemanfaatan,  Pemindahtanganan,  dan  Penghapusan

                        Barang Milik Negara/Daerah. Perencanaan Kebutuhan merupakan salah satu dasar
                        bagi  Kementerian/  Lembaga/satuan  kerja  perangkat  daerah  dalam  pengusulan

                        penyediaan  anggaran  untuk  kebutuhan  baru  (new  initiative)  dan  angka  dasar
                        (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.

                        Perencanaan Kebutuhan, kecuali untuk Penghapusan, berpedoman pada:
                        1.   standar barang;

                        2.   standar kebutuhan; dan/atau

                        3.   standar harga.
                        4.   Standar barang dan standar kebutuhan ditetapkan oleh:

                        5.   Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara setelah berkoordinasi dengan
                             instansi terkait; atau

                        6.   Gubernur/Bupati/Walikota,     untuk    Barang    Milik   Daerah    setelah
                             berkoordinasi dengan dinas teknis terkait.



                  6.    Pengadaan
                        Pengadaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien,

                        efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.




                                                           36
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47