Page 42 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 42
kerja perangkat daerah yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan
Pihak Lain, kepada Gubernur/ Bupati/Walikota melalui Pengelola Barang;
8. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
9. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan
Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya; dan
IAI WEB VERSION
10. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan
laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya
kepada Pengelola Barang.
5. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah disusun dengan
memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah serta ketersediaan Barang
Milik Negara/Daerah yang ada. Perencanaan Kebutuhan meliputi perencanaan
pengadaan, pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan
Barang Milik Negara/Daerah. Perencanaan Kebutuhan merupakan salah satu dasar
bagi Kementerian/ Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dalam pengusulan
penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar
(baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Perencanaan Kebutuhan, kecuali untuk Penghapusan, berpedoman pada:
1. standar barang;
2. standar kebutuhan; dan/atau
3. standar harga.
4. Standar barang dan standar kebutuhan ditetapkan oleh:
5. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara setelah berkoordinasi dengan
instansi terkait; atau
6. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah setelah
berkoordinasi dengan dinas teknis terkait.
6. Pengadaan
Pengadaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien,
efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
36