Page 39 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 39

4.   mengatur  pelaksanaan  Penggunaan,  Pemanfaatan,  Pemusnahan,  dan
                             Penghapusan Barang Milik Daerah;

                        5.   mengatur pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah
                             disetujui  oleh  Gubernur/  Bupati/Walikota  atau  Dewan  Perwakilan  Rakyat

                             Daerah;
                         IAI WEB VERSION
                        6.   melakukan  koordinasi  dalam  pelaksanaan  Inventarisasi  Barang  Milik
                             Daerah; dan

                        7.   melakukan  pengawasan  dan  pengendalian  atas  pengelolaan  Barang  Milik
                             Daerah.


                        b.   Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang

                        Menteri/Pimpinan  Lembaga  selaku  pimpinan  Kementerian/Lembaga  adalah

                        Pengguna Barang Milik Negara. Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan
                        bertanggung jawab:

                        1.   menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus

                             dan menyimpan Barang Milik Negara;
                        2.   mengajukan  rencana  kebutuhan  dan  penganggaran  Barang  Milik  Negara

                             untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya;
                        3.   melaksanakan  pengadaan  Barang  Milik  Negara  sesuai  dengan  ketentuan

                             peraturan perundang-undangan;
                        4.   mengajukan  permohonan  penetapan  status  Penggunaan  Barang  Milik

                             Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;

                        5.   menggunakan  Barang  Milik  Negara  yang  berada  dalam  penguasaannya
                             untuk      kepentingan      penyelenggaraan      tugas     dan      fungsi

                             Kementerian/Lembaga;

                        6.   mengamankan  dan  memelihara  Barang  Milik  Negara  yang  berada  dalam
                             penguasaannya;

                        7.   mengajukan  usul  Pemanfaatan  Barang  Milik  Negara  yang  berada  dalam
                             penguasaannya kepada Pengelola Barang;

                        8.   mengajukan  usul  Pemindahtanganan  Barang  Milik  Negara  yang  berada
                             dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;








                                                            33
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44