Page 39 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 39
4. mengatur pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan
Penghapusan Barang Milik Daerah;
5. mengatur pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah
disetujui oleh Gubernur/ Bupati/Walikota atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
IAI WEB VERSION
6. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik
Daerah; dan
7. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik
Daerah.
b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan Kementerian/Lembaga adalah
Pengguna Barang Milik Negara. Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan
bertanggung jawab:
1. menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus
dan menyimpan Barang Milik Negara;
2. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Negara
untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya;
3. melaksanakan pengadaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
4. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik
Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
5. menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga;
6. mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam
penguasaannya;
7. mengajukan usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada dalam
penguasaannya kepada Pengelola Barang;
8. mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada
dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
33