Page 55 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 55

Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pengguna Barang/Kuasa
                        Pengguna  Barang  harus  melakukan  pendaftaran  dan  pencatatan  Barang  Milik

                        Negara/Daerah yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa
                        Pengguna  Barang  ke  dalam  Daftar  Barang  Pengguna/Daftar  Barang  Kuasa

                        Pengguna  menurut  penggolongan  dan  kodefikasi  barang.  Pengelola  Barang
                         IAI WEB VERSION
                        menghimpun Daftar Barang Pengguna/ Daftar Barang Kuasa Pengguna Pengelola
                        Barang  menyusun  Daftar  Barang  Milik  Negara/Daerah  berdasarkan  himpunan

                        Daftar  Barang  Pengguna/Daftar  Barang  Kuasa  Pengguna  dan  Daftar  Barang
                        Pengelola  menurut  penggolongan  dan  kodefikasi  barang.  Penggolongan  dan

                        kodefikasi  Barang  Milik  Negara  ditetapkan  oleh  Menteri  Keuangan.
                        Penggolongan  dan  kodefikasi  Barang  Milik  Daerah  ditetapkan  oleh  Menteri

                        Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.


                        b.   Inventarisasi

                        Pengguna  Barang  melakukan  Inventarisasi  Barang  Milik  Negara/Daerah  paling

                        sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Dalam hal Barang Milik Negara/Daerah
                        berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, Inventarisasi dilakukan oleh

                        Pengguna  Barang  setiap  tahun.  Pengguna  Barang  menyampaikan  laporan  hasil
                        Inventarisasi  kepada  Pengelola  Barang  paling  lama  3  (tiga)  bulan  setelah

                        selesainya Inventarisasi. Pengelola Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik
                        Negara/Daerah  berupa  tanah  dan/atau  bangunan  yang  berada  dalam

                        penguasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.


                        c.   Pelaporan

                        Kuasa  Pengguna  Barang  harus  menyusun  Laporan  Barang  Kuasa  Pengguna
                        Semesteran  dan  Tahunan  sebagai  bahan  untuk  menyusun  neraca  satuan  kerja

                        untuk  disampaikan  kepada  Pengguna  Barang.  Pengguna  Barang  menghimpun
                        Laporan  Barang  Kuasa  Pengguna  Semesteran  dan  Tahunan  sebagai  bahan

                        penyusunan Laporan Barang Pengguna Semesteran dan Tahunan. Laporan Barang

                        Pengguna     digunakan      sebagai    bahan     untuk     menyusun      neraca
                        Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah untuk disampaikan kepada

                        Pengelola Barang.





                                                            49
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60