Page 55 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 55
Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik
Negara/Daerah yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna Barang ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa
Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pengelola Barang
IAI WEB VERSION
menghimpun Daftar Barang Pengguna/ Daftar Barang Kuasa Pengguna Pengelola
Barang menyusun Daftar Barang Milik Negara/Daerah berdasarkan himpunan
Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang
Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Penggolongan dan
kodefikasi Barang Milik Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
b. Inventarisasi
Pengguna Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik Negara/Daerah paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Dalam hal Barang Milik Negara/Daerah
berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, Inventarisasi dilakukan oleh
Pengguna Barang setiap tahun. Pengguna Barang menyampaikan laporan hasil
Inventarisasi kepada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah
selesainya Inventarisasi. Pengelola Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik
Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam
penguasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
c. Pelaporan
Kuasa Pengguna Barang harus menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna
Semesteran dan Tahunan sebagai bahan untuk menyusun neraca satuan kerja
untuk disampaikan kepada Pengguna Barang. Pengguna Barang menghimpun
Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagai bahan
penyusunan Laporan Barang Pengguna Semesteran dan Tahunan. Laporan Barang
Pengguna digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca
Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah untuk disampaikan kepada
Pengelola Barang.
49