Page 70 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 70

Gambar 2.1 Anggaran Dekosentris dan Tugas Pembantuan


                                                           Dana Perimbangan
                                                            Dekonsentrasi/
                             Pemerintah                    Tugas Pembantuan             Pemerintah
                                Pusat                                                     Daerah
                                                               Hibah
                                                               Utang

                         IAI WEB VERSION






               C.    KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

               1.    Pajak dan Retribusi Daerah


                     Penyempurnaan      implementasi     Hubungan      Keuangan      antara    Pemerintah
                     Pusat  dan  Pemerintahan  Daerah  dilakukan  sebagai  upaya  untuk  menciptakan

                     alokasi  sumber  daya  nasional  yang  efisien  melalui  Hubungan  Keuangan  antara
                     Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintahan  Daerah  yang  transparan,  akuntabel  dan

                     berkeadilan,  guna  mewujudkan  pemerataan  layanan  publik  dan  peningkatan

                     kesejahteraan  masyarakat  di  seluruh  pelosok  Negara  Kesatuan  Republik
                     Indonesia.  Dalam  mewujudkan  tujuan  tersebut,  Hubungan  Keuangan  antara

                     Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintahan  Daerah  berlandaskan  pada  4  (empat)  pilar
                     utama,  yaitu:  mengembangkan  sistem  pajak  daerah  yang  mendukung  alokasi

                     sumber  daya  nasional  yang  efisien,  mengembangkan  Hubungan  Keuangan

                     antara  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintahan  Daerah  dalam  meminimumkan
                     ketimpangan  vertikal  dan  horizontal  melalui  kebijakan  transfer  ke  daerah  dan

                     pembiayaan  utang  daerah,  mendorong  peningkatan  kualitas  belanja  daerah,
                     serta  harmonisasi  kebijakan  fiskal  antara  Pemerintah  Pusat  dan  Daerah  untuk

                     penyelenggaraan  layanan  publik  yang  optimal  dan  menjaga  kesinambungan
                     fiskal.


                     Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
                     yang  bersifat  memaksa  berdasarkan  Undang-Undang,  dengan  tidak  mendapatkan

                     imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya

                     kemakmuran rakyat.






                                                           64
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75