Page 70 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 70
Gambar 2.1 Anggaran Dekosentris dan Tugas Pembantuan
Dana Perimbangan
Dekonsentrasi/
Pemerintah Tugas Pembantuan Pemerintah
Pusat Daerah
Hibah
Utang
IAI WEB VERSION
C. KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
1. Pajak dan Retribusi Daerah
Penyempurnaan implementasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan
alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel dan
berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berlandaskan pada 4 (empat) pilar
utama, yaitu: mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi
sumber daya nasional yang efisien, mengembangkan Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimumkan
ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan transfer ke daerah dan
pembiayaan utang daerah, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah,
serta harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk
penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan
fiskal.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
64