Page 72 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 72

provinsi.   Hal   tersebut   dapat   meningkatkan     kemandirian    Daerah    tanpa

                     menambah  beban  wajib  pajak,  karena  penerimaan  perpajakan  akan  dicatat
                     sebagai  pendapatan  asli  daerah,  serta  memberikan  kepastian  atas  penerimaan

                     pajak  dan  memberikan  keleluasan  belanja  atas  penerimaan  tersebut  pada
                     masing-masing  level  pemerintahan  dibandingkan  skema  bagi  hasil.  Sedangkan,

                     penambahan  opsen  Pajak  MBLB  untuk  provinsi  sebagai  sumber  penerimaan
                     baru  diharapkan  dapat  memperkuat  fungsi  penerbitan  izin  dan  pengawasan

                     kegiatan  pertambangan  di  daerah.  Hal  ini  akan  mendukung  pengelolaan

                     keuangan  daerah  yang  lebih  berkualitas,  karena  perencanaan,  penganggaran,
                     dan  realisasi  APBD  akan  lebih  baik.  Opsen  pajak  juga  mendorong  peran  Daerah

                     untuk  melakukan  ekstensifikasi  perpajakan  daerah  baik  itu  bagi  pemerintah

                     provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

                     Penyederhanaan retribusi daerah dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi daerah.
                     Retribusi daerah diklasifikasikan dalam 3 jenis, yaitu:


                     1.    Retribusi Jasa Umum;
                     2.  IAI WEB VERSION
                           Retribusi Jasa Usaha; dan
                     3.    Retribusi Perizinan Tertentu.

                     Lebih lanjut, jumlah atas jenis objek retribusi daerah disederhanakan dari 32 (tiga puluh

                     dua)  jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Rasionalisasi tersebut memiliki
                     tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat

                     dipungut  dengan  efektif,  serta  dengan  biaya  pemungutan  dan  biaya  kepatuhan  yang

                     rendah. Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam
                     mengakses  layanan  dasar  publik  yang  menjadi  kewajiban  pemerintah  daerah.

                     Rasionalisasi juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
                     dalam  rangka  mendorong  kemudahan  berusaha,  iklim  investasi  yang  kondusif,  daya

                     saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

                     Penyelarasan  dengan  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2020  dilakukan

                     melalui  pemberian  kewenangan  kepada  Pemerintah  Pusat  untuk  meninjau
                     kembali  tarif  pajak  daerah  dalam  rangka  pemberian  insentif  fiskal  untuk

                     mendorong  perkembangan  investasi        di   daerah.  Pemerintah  Pusat      dapat

                     menyesuaikan  tarif  pajak  daerah  dan  retribusi  daerah  dengan  penetapan  tarif
                     yang  berlaku  secara  nasional,  serta  melakukan  pengawasan  dan  evaluasi  terhadap




                                                           66
   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77