Page 72 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 72
provinsi. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian Daerah tanpa
menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat
sebagai pendapatan asli daerah, serta memberikan kepastian atas penerimaan
pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada
masing-masing level pemerintahan dibandingkan skema bagi hasil. Sedangkan,
penambahan opsen Pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan
baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan
kegiatan pertambangan di daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan
keuangan daerah yang lebih berkualitas, karena perencanaan, penganggaran,
dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen pajak juga mendorong peran Daerah
untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah baik itu bagi pemerintah
provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Penyederhanaan retribusi daerah dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi daerah.
Retribusi daerah diklasifikasikan dalam 3 jenis, yaitu:
1. Retribusi Jasa Umum;
2. IAI WEB VERSION
Retribusi Jasa Usaha; dan
3. Retribusi Perizinan Tertentu.
Lebih lanjut, jumlah atas jenis objek retribusi daerah disederhanakan dari 32 (tiga puluh
dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Rasionalisasi tersebut memiliki
tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat
dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang
rendah. Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam
mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Rasionalisasi juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya
saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
Penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dilakukan
melalui pemberian kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk meninjau
kembali tarif pajak daerah dalam rangka pemberian insentif fiskal untuk
mendorong perkembangan investasi di daerah. Pemerintah Pusat dapat
menyesuaikan tarif pajak daerah dan retribusi daerah dengan penetapan tarif
yang berlaku secara nasional, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap
66