Page 71 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 71

Pajak Daerah, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi

                     atau  badan  yang  bersifat  memaksa  berdasarkan  Undang-Undang,  dengan  tidak
                     mendapatkan  imbalan  secara  langsung  dan  digunakan  untuk  keperluan  Daerah  bagi

                     sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

                     Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian

                     izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
                         IAI WEB VERSION
                     kepentingan orang pribadi atau badan.


                     Dalam  rangka  mengalokasikan  sumber  daya  nasional  secara  lebih  efisien,
                     Pemerintah  memberikan  kewenangan  kepada  Daerah  untuk  memungut  pajak

                     daerah  dan  retribusi  daerah  dengan  penguatan  melalui  restrukturisasi  jenis
                     pajak  daerah,  pemberian  sumber-sumber  perpajakan  daerah  yang  baru,

                     penyederhanaan jenis retribusi daerah, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor

                     11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

                     Restrukturisasi  pajak  daerah  dilakukan  melalui  reklasifikasi  5  (lima)  jenis

                     pajak  daerah  yang  berbasis  konsumsi  menjadi  satu  jenis  pajak  daerah,  yaitu
                     Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

                     Hal ini memiliki tujuan untuk:


                     1.    menyelaraskan  objek  pajak  antara  pajak  pusat  dan  pajak  daerah,  sehingga
                           menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak;

                     2.    menyederhanakan administrasi perpajakan, sehingga manfaat yang diperoleh lebih
                           tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan;

                     3.    memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh Daerah; dan

                     4.     mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus
                           mendukung  kemudahan  berusaha  dengan  adanya  simplifikasi  administratif

                           perpajakan.  Selain  integrasi  pajak-pajak  daerah  berbasis  konsumsi,  PBJT  juga

                           mengatur perluasan objek pajak daerah seperti atas valet parkir, objek rekreasi, dan
                           persewaan sarana prasarana olahraga (objek olahraga permainan).

                     Pemerintah  juga  memberikan  kewenangan  pemungutan  opsen  pajak  antara

                     level  pemerintahan  provinsi  dan  kabupaten/kota,  yaitu  Pajak  Kendaraan

                     Bermotor,  Bea  Balik  Nama  Kendaraan  Bermotor,  dan  Pajak  Mineral  Bukan
                     Logam  dan  Batuan.  Opsen  atas  Pajak  Kendaraan  Bermotor  dan  Bea  Balik  Nama

                     Kendaraan  Bermotor  sejatinya  merupakan  pengalihan  dari  bagi  hasil  pajak


                                                           65
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76