Page 71 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 71
Pajak Daerah, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
IAI WEB VERSION
kepentingan orang pribadi atau badan.
Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien,
Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut pajak
daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis
pajak daerah, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru,
penyederhanaan jenis retribusi daerah, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Restrukturisasi pajak daerah dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis
pajak daerah yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak daerah, yaitu
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Hal ini memiliki tujuan untuk:
1. menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga
menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak;
2. menyederhanakan administrasi perpajakan, sehingga manfaat yang diperoleh lebih
tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan;
3. memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh Daerah; dan
4. mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus
mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administratif
perpajakan. Selain integrasi pajak-pajak daerah berbasis konsumsi, PBJT juga
mengatur perluasan objek pajak daerah seperti atas valet parkir, objek rekreasi, dan
persewaan sarana prasarana olahraga (objek olahraga permainan).
Pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak antara
level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu Pajak Kendaraan
Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan. Opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak
65