Page 69 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 69

B.    HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

                     1.    Desentralisasi


                     Desentralisasi adalah praktik yang telah mendunia dan merupakan bagian dari strategi
                     setiap institusi yang berkehendak untuk efisien dalam persainganh global. Demikian pula

                     halnya dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, desentralisasi menjadi kewenangan
                         IAI WEB VERSION
                     dan  terbagi  menjadi  bagian-bagian  yang  terintegrasi  dalam  wadah  NKRI  yang
                     diharapkan  bergerak  secara  efisien  dan  efektif  sehingga  dapat  mengatasi  tantangan

                     global.

                     2.    Dekonsentrasi

                    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai
                    wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu. Dekonsentrasi

                    dilakukan melalui pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
                    kementerian/Lembaga.


                     3.    Tugas Pembantuan
                    Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari

                    pemerintah  provinsi  kepada  kabupaten,  atau  kota  dan/atau  desa,  serta  dari  pemerintah
                    kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban

                    melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

                    Tugas  pembantuan  dilakukan  melalui  penugasan  sebagian  urusan  pemerintahan  yang
                    menjadi kewenangan pemberi tugas pembantuan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau

                    desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota, dan/atau desa, serta dari pemerintah
                    kabupaten/kota kepada desa.

                     4.    Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

                     Pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada instansi
                     vertikal  di  daerah  didanai  melalui  anggaran  kementerian/lembaga.  Pelaksanaan

                     pelimpahan  sebagian  urusan  pemerintahan  dari  Pemerintah  kepada  gubernur  dan
                     penugasan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa didanai

                     melalui  anggaran  kementerian/lembaga.  Pengelolaan  anggaran  untuk  pelaksanaan
                     pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dan pelaksanaan penugasan dilakukan secara

                     tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan,

                     dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.






                                                           63
   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74