Page 69 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 69
B. HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
1. Desentralisasi
Desentralisasi adalah praktik yang telah mendunia dan merupakan bagian dari strategi
setiap institusi yang berkehendak untuk efisien dalam persainganh global. Demikian pula
halnya dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, desentralisasi menjadi kewenangan
IAI WEB VERSION
dan terbagi menjadi bagian-bagian yang terintegrasi dalam wadah NKRI yang
diharapkan bergerak secara efisien dan efektif sehingga dapat mengatasi tantangan
global.
2. Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu. Dekonsentrasi
dilakukan melalui pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kementerian/Lembaga.
3. Tugas Pembantuan
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah
kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Tugas pembantuan dilakukan melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemberi tugas pembantuan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau
desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota, dan/atau desa, serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa.
4. Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada instansi
vertikal di daerah didanai melalui anggaran kementerian/lembaga. Pelaksanaan
pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada gubernur dan
penugasan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa didanai
melalui anggaran kementerian/lembaga. Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan
pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dan pelaksanaan penugasan dilakukan secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
63