Page 68 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 68

A.    RUANG LINGKUP KEUANGAN DAERAH


               Pendekatan dalam memahami ruang lingkup keuangan daerah dapat dipandang dari sisi

               obyek, subyek, proses dan tujuannya yaitu:

               1.  Dari sisi obyek.

                    Dari sisi obyek, yang dimaksud keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah
                         IAI WEB VERSION
                    dalam  rangka  penyelenggaraan  pemerintah  daerah  yang  dapat  dinilai  ndengan  uang

                    termasuk  didalamnya  segala  bentuk  kekayaan  yang  berhubungan  dengan  hak  dan
                    kewajiban  dalam  kerangka  APBD.  Pengertian  ini  sejalan  dengan  pengertian  yang

                    diberikan dalam Penjelasan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang

                    Pemerintah Daerah yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Semua hak dan kewajiban
                    daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang,

                    dan segala berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan
                    dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.


               2.  Dari sisi subyek.
                    Subyek keuangan daerah adalah mereka yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah

                    dalam hal ini pemerintah daerah dan perangkatnya, perusahaan daerah, dan badan lain
                    yang  ada  kaiatannya  dengan  keuangan  daerah,  seperti  DPRD  dan  Badan  Pemeriksa

                    Keuangan (selanjutnya disebut BPK)

               3.  Dari sisi proses.

                    Keuangan  Daerah  mencakup  seluruh  rangkaian  kegiatan  yang  berkaitan  dengan
                    pengelolaan obyek mulai dari perumusan kebijakan sampai dengan pertanggungjawaban.


               4.  Dari sisi tujuan.
                    Keuangan daerah meliputi keseluruhan kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang

                    berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek dalam rangka penyelenggaraan

                    pemerintah daerah. Dari penjelasan obyek, subyek, proses dan tujuan tersebut di atas pada
                    dasarnya berada pada satu kegiatan yang disebut dengan pengelolaan keuangan daerah.

                    Pengelolaan yang dimaksud mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan,
                    penggunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.









                                                           62
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73