Page 68 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 68
A. RUANG LINGKUP KEUANGAN DAERAH
Pendekatan dalam memahami ruang lingkup keuangan daerah dapat dipandang dari sisi
obyek, subyek, proses dan tujuannya yaitu:
1. Dari sisi obyek.
Dari sisi obyek, yang dimaksud keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah
IAI WEB VERSION
dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai ndengan uang
termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban dalam kerangka APBD. Pengertian ini sejalan dengan pengertian yang
diberikan dalam Penjelasan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Semua hak dan kewajiban
daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang,
dan segala berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2. Dari sisi subyek.
Subyek keuangan daerah adalah mereka yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah
dalam hal ini pemerintah daerah dan perangkatnya, perusahaan daerah, dan badan lain
yang ada kaiatannya dengan keuangan daerah, seperti DPRD dan Badan Pemeriksa
Keuangan (selanjutnya disebut BPK)
3. Dari sisi proses.
Keuangan Daerah mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan
pengelolaan obyek mulai dari perumusan kebijakan sampai dengan pertanggungjawaban.
4. Dari sisi tujuan.
Keuangan daerah meliputi keseluruhan kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang
berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek dalam rangka penyelenggaraan
pemerintah daerah. Dari penjelasan obyek, subyek, proses dan tujuan tersebut di atas pada
dasarnya berada pada satu kegiatan yang disebut dengan pengelolaan keuangan daerah.
Pengelolaan yang dimaksud mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan,
penggunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
62