Page 73 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 73
peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang
menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:
1. PKB;
2. BBNKB;
3. PAB;
4. PBBKB;
5. PAP;
6. Pajak Rokok; dan
7. Opsen Pajak MBLB
Sedang Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
1. PBB-P2;
2. BPHTB;
3. PBJT;
Pajak Reklame;
4. IAI WEB VERSION
5. PAT;
6. Pajak MBLB;
7. Pajak Sarang Burung Walet; dan
8. Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai
pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan
dana penyesuaian. Transfer ke Daerah ditetapkan dalam APBN, Peraturan Presiden, dan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang selanjutnya dituangkan dalam Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Jenis transfer ke daerah meliputi transfer dana perimbangan serta transfer dana otonomi
khusus, penyesuaian dan Dana Desa. Transfer Dana Perimbangan, meliputi transfer
DBH Pajak, transfer DBH Cukai Hasil Tembakau, DBH Sumber Daya Alam, DAL), dan
DAK. Transfer Dana Otonomi Khusus, meliputi Transfer Dana Otonomi Khusus Papua
67