Page 11 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 11

d.   Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara

                        Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan
                        negara,  pengelolaan  keuangan  negara  perlu  diselenggarakan  secara  profesional,

                        terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan
                         IAI WEB VERSION
                        dalam Undang-Undang Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang
                        Dasar 1945, Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan

                        pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-
                        asas  umum  yang  meliputi  baik  asas-asas  yang  telah  lama  dikenal  dalam

                        pengelolaan  keuangan  negara,  seperti  asas  tahunan,  asas  universalitas,  asas
                        kesatuan,  dan  asas  spesialitas  maupun  asas-asas  baru  sebagai  pencerminan  best

                        practices  (penerapan  kaidah-kaidah  yang  baik)  dalam  pengelolaan  keuangan

                        negara, antara lain:
                        1.   akuntabilitas berorientasi pada hasil;

                        2.   profesionalitas;

                        3.   proporsionalitas;
                        4.   keterbukaan dalam pengelolaan

                        5.   pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
                        Asas-asas  umum  tersebut  diperlukan  pula  guna  menjamin  terselenggaranya

                        prinsip-prinsip  pemerintahan  daerah  sebagaimana  yang  telah  dirumuskan  dalam
                        Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut

                        di dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan Undang-undang

                        ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus
                        dimaksudkan  untuk  memperkokoh  landasan  pelaksanaan  desentralisasi  dan

                        otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


                        e.   Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
                        Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan

                        negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi

                        kewenangan  yang  bersifat  umum  dan  kewenangan  yang  bersifat  khusus.  Untuk
                        membantu  Presiden  dalam  penyelenggaraan  kekuasaan  dimaksud,  sebagian  dari

                        kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal





                                                            5
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16