Page 11 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 11
d. Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan
negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional,
terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan
IAI WEB VERSION
dalam Undang-Undang Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang
Dasar 1945, Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan
pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-
asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam
pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas
kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best
practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan
negara, antara lain:
1. akuntabilitas berorientasi pada hasil;
2. profesionalitas;
3. proporsionalitas;
4. keterbukaan dalam pengelolaan
5. pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya
prinsip-prinsip pemerintahan daerah sebagaimana yang telah dirumuskan dalam
Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut
di dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan Undang-undang
ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus
dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan
negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi
kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk
membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari
kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal
5