Page 9 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 9

No. 445 dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 No. 381.
                        Sementara  itu,  dalam  pelaksanaan  pemeriksaan  pertanggungjawaban  keuangan

                        negara  digunakan  Instructie  en  verdere  bepalingen  voor  de  Algemeene
                        Rekenkamer  (IAR) Stbl. 1933 No. 320.  Peraturan  perundang-undangan tersebut

                        tidak dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem
                         IAI WEB VERSION
                        kelembagaan  negara  dan  pengelolaan  keuangan  pemerintahan  negara  Republik
                        Indonesia. Oleh karena itu, meskipun berbagai ketentuan tersebut secara formal

                        masih  tetap  berlaku,  secara  materiil  sebagian  dari  ketentuan  dalam  peraturan
                        perundang-undangan dimaksud tidak lagi dilaksanakan.

                        Kelemahan  perundang-undangan  dalam  bidang  keuangan  negara  menjadi  salah
                        satu  penyebab  terjadinya  beberapa  bentuk  penyimpangan  dalam  pengelolaan

                        keuangan  negara.  Dalam  upaya  menghilangkan  penyimpangan  tersebut  dan

                        mewujudkan  sistem  pengelolaan  fiskal  yang  berkesinambungan  (sustainable)
                        sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar

                        dan  asas-asas  umum  yang  berlaku  secara  universal  dalam  penyelenggaraan

                        pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan
                        keuangan negara.

                        Upaya  untuk  menyusun  undang-undang  yang  mengatur  pengelolaan  keuangan
                        negara  telah  dirintis  sejak  awal  berdirinya  negara  Indonesia.  Oleh  karena  itu,

                        penyelesaian  Undang-undang  tentang  Keuangan  Negara  merupakan  kelanjutan
                        dan  hasil  dari  berbagai  upaya  yang  telah  dilakukan  selama  ini  dalam  rangka

                        memenuhi  kewajiban  konstitusional  yang  diamanatkan  oleh  Undang-Undang

                        Dasar 1945.


                        b.   Hal-hal  Baru  dan/atau  Perubahan  Mendasar  dalam  Ketentuan
                             Pengelolaan Keuangan Negara yang Diatur dalam Undang-undang ini.

                        Hal-hal  baru  dan/atau  perubahan  mendasar  dalam  ketentuan  keuangan  negara
                        yang  diatur  dalam  undang-undang  ini  meliputi  pengertian  dan  ruang  lingkup

                        keuangan  negara,  asas-asas  umum  pengelolaan  keuangan  negara,  kedudukan

                        Presiden  sebagai  pemegang  kekuasaan  pengelolaan  keuangan  negara,
                        pendelegasian    kekuasaan    Presiden    kepada    Menteri   Keuangan     dan

                        Menteri/Pimpinan  Lembaga,  susunan  APBN  dan  APBD,  ketentuan  mengenai





                                                            3
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14