Page 9 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 9
No. 445 dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 No. 381.
Sementara itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan
negara digunakan Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene
Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 No. 320. Peraturan perundang-undangan tersebut
tidak dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem
IAI WEB VERSION
kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik
Indonesia. Oleh karena itu, meskipun berbagai ketentuan tersebut secara formal
masih tetap berlaku, secara materiil sebagian dari ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dimaksud tidak lagi dilaksanakan.
Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah
satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan
keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan
mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable)
sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar
dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan
keuangan negara.
Upaya untuk menyusun undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan
negara telah dirintis sejak awal berdirinya negara Indonesia. Oleh karena itu,
penyelesaian Undang-undang tentang Keuangan Negara merupakan kelanjutan
dan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini dalam rangka
memenuhi kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar 1945.
b. Hal-hal Baru dan/atau Perubahan Mendasar dalam Ketentuan
Pengelolaan Keuangan Negara yang Diatur dalam Undang-undang ini.
Hal-hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan keuangan negara
yang diatur dalam undang-undang ini meliputi pengertian dan ruang lingkup
keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, kedudukan
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara,
pendelegasian kekuasaan Presiden kepada Menteri Keuangan dan
Menteri/Pimpinan Lembaga, susunan APBN dan APBD, ketentuan mengenai
3