Page 10 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 10

penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, pengaturan hubungan keuangan
                        antara  pemerintah  pusat  dan  bank  sentral,  pemerintah  daerah  dan

                        pemerintah/lembaga  asing,  pengaturan  hubungan  keuangan  antara  pemerintah
                        dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan swasta, dan badan

                        pengelola dana masyarakat, serta penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian
                         IAI WEB VERSION
                        laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD. Undang-undang ini
                        juga  telah  mengantisipasi  perubahan  standar  akuntansi  di  lingkungan

                        pemerintahan  di  Indonesia  yang  mengacu  kepada  perkembangan  standar
                        akuntansi di lingkungan pemerintahan secara internasional.


                        c.   Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara

                        Pendekatan  yang  digunakan  dalam  merumuskan  Keuangan  Negara  adalah  dari

                        sisi  obyek,  subyek, proses, dan tujuan.  Dari  sisi obyek  yang  dimaksud  dengan
                        Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai

                        dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan

                        pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa
                        uang,  maupun  berupa  barang  yang  dapat  dijadikan  milik  negara  berhubung

                        dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek yang dimaksud
                        dengan  Keuangan  Negara meliputi  seluruh obyek  sebagaimana tersebut di  atas

                        yang  dimiliki  negara,  dan/atau  dikuasai  oleh  Pemerintah  Pusat,  Pemerintah
                        Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain  yang ada kaitannya dengan

                        keuangan  negara.  Dari  sisi  proses,  Keuangan  Negara  mencakup  seluruh

                        rangkaian  kegiatan  yang  berkaitan  dengan  pengelolaan  obyek  sebagaimana
                        tersebut  di  atas  mulai  dari  perumusan  kebijakan  dan  pengambilan  keputusan

                        sampai  dengan  pertanggunggjawaban.  Dari  sisi  tujuan,  Keuangan  Negara
                        meliputi  seluruh  kebijakan,  kegiatan  dan  hubungan  hukum  yang  berkaitan

                        dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam
                        rangka  penyelenggaraan  pemerintahan  negara.  Bidang  pengelolaan  Keuangan

                        Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan

                        fiskal,  sub  bidang  pengelolaan  moneter,  dan  sub  bidang  pengelolaan  kekayaan
                        negara yang dipisahkan.






                                                            4
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15