Page 8 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 8

TUJUAN PEMBELAJARAN
                  Peserta diharapkan mampu memahami peraturan di bidang keuangan negara, organisasi

                  pengelolaan keuangan negara, dan proses perencanaan anggaran.


                  A.    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENGELOLAAN
                         IAI WEB VERSION
                        KEUANGAN NEGARA

                  1.    Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

                        Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara berisi:
                        a.   Dasar Pemikiran

                        Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea
                        IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk pemerintahan negara yang

                        menyelenggarakan  fungsi  pemerintahan  dalam  berbagai  bidang.  Pembentukan
                        pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat

                        dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan

                        negara.
                        Sebagai  suatu  negara  yang  berkedaulatan  rakyat,  berdasarkan  hukum,  dan

                        menyelenggarakan  pemerintahan  negara  berdasarkan  konstitusi,  sistem
                        pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan

                        dalam Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal

                        Keuangan, antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara
                        ditetapkan  setiap  tahun  dengan  undang-undang,  dan  ketentuan  mengenai  pajak

                        dan pungutan lain  yang  bersifat  memaksa untuk keperluan negara serta  macam
                        dan harga  mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal  lain mengenai

                        keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang.

                        Selama  ini  dalam  pelaksanaan  pengelolaan  keuangan  negara  masih  digunakan
                        ketentuan  perundang-undangan  yang  disusun  pada  masa  pemerintahan  kolonial

                        Hindia  Belanda  yang  berlaku  berdasarkan  Aturan  Peralihan  Undang-Undang
                        Dasar 1945,  yaitu  Indische Comptabiliteitswet  yang lebih dikenal  dengan nama

                        ICW Stbl. 1925 No. 448 selanjutnya diubah dan diundangkan dalam  Lembaran
                        Negara 1954 Nomor 6, 1955 Nomor 49, dan terakhir Undang-undang Nomor 9

                        Tahun  1968,  yang  ditetapkan  pertama  kali  pada  tahun  1864  dan  mulai  berlaku

                        pada tahun 1867, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936



                                                            2
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13