Page 8 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 8
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta diharapkan mampu memahami peraturan di bidang keuangan negara, organisasi
pengelolaan keuangan negara, dan proses perencanaan anggaran.
A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENGELOLAAN
IAI WEB VERSION
KEUANGAN NEGARA
1. Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara berisi:
a. Dasar Pemikiran
Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea
IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk pemerintahan negara yang
menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan
pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat
dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan
negara.
Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan
menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem
pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal
Keuangan, antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai
keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang.
Selama ini dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara masih digunakan
ketentuan perundang-undangan yang disusun pada masa pemerintahan kolonial
Hindia Belanda yang berlaku berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang
Dasar 1945, yaitu Indische Comptabiliteitswet yang lebih dikenal dengan nama
ICW Stbl. 1925 No. 448 selanjutnya diubah dan diundangkan dalam Lembaran
Negara 1954 Nomor 6, 1955 Nomor 49, dan terakhir Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968, yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai berlaku
pada tahun 1867, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936
2