Page 12 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 12

dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta
                        kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang

                        kementerian  negara/lembaga  yang  dipimpinnya.  Menteri  Keuangan  sebagai
                        pembantu  Presiden  dalam  bidang  keuangan  pada  hakekatnya  adalah  Chief

                        Financial  Officer  (CFO)  Pemerintah  Republik  Indonesia,  sementara  setiap
                         IAI WEB VERSION
                        menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah
                        Chief  Operational  Officer  (COO)  untuk  suatu  bidang  tertentu  pemerintahan.

                        Prinsip  ini  perlu  dilaksanakan  secara  konsisten  agar  terdapat  kejelasan  dalam
                        pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and

                        balances  serta  untuk  mendorong  upaya  peningkatan  profesionalisme  dalam
                        penyelenggaraan tugas pemerintahan.

                        Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal

                        dan  kerangka  ekonomi  makro,  penganggaran,  administrasi  perpajakan,
                        administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.

                        Sesuai  dengan  asas  desentralisasi  dalam  penyelenggaraan  pemerintahan  negara

                        sebagian   kekuasaan    Presiden   tersebut   diserahkan   kepada    Gubernur/
                        Bupati/Walikota  selaku  pengelola  keuangan  daerah.  Demikian  pula  untuk

                        mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan
                        moneter  serta  mengatur  dan  menjaga  kelancaran  sistem  pembayaran  dilakukan

                        oleh bank sentral.


                        f.   Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD

                        Ketentuan  mengenai  penyusunan  dan  penetapan  APBN/APBD  dalam  undang-
                        undang  ini  meliputi  penegasan  tujuan  dan  fungsi  penganggaran  pemerintah,

                        penegasan  peran  DPR/DPRD  dan  pemerintah  dalam  proses  penyusunan  dan
                        penetapan  anggaran,  pengintegrasian  sistem  akuntabilitas  kinerja  dalam  sistem

                        penganggaran,  penyempurnaan  klasifikasi  anggaran,  penyatuan  anggaran,  dan
                        penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.

                        Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai

                        instrumen  kebijakan  ekonomi  anggaran  berfungsi  untuk  mewujudkan
                        pertumbuhan  dan  stabilitas  perekonomian  serta  pemerataan  pendapatan  dalam

                        rangka  mencapai  tujuan  bernegara.  Dalam  upaya  untuk  meluruskan  kembali




                                                            6
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17