Page 77 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 77
kemampuan kepada Pemerintah Daerah untuk secara bersama-sama dan sinergis dengan
Pemerintah Pusat mencapai tujuan pembangunan nasional dalam mendorong
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
E. PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
IAI WEB VERSION
Selain perbaikan kebijakan dari aspek input, UU No. 1 Tahun 2022 mendorong
peningkatan kualitas belanja daerah. Belanja daerah masih didominasi oleh belanja
aparatur dan belanja operasional rutin dan dikelola dengan kurang efisien, serta tidak
didukung dengan sumber daya manusia pengelola keuangan daerah yang memadai.
Belanja daerah masih dianggarkan relatif minimal dalam mendukung belanja yang
berorientasi pada layanan infrastruktur publik, sehingga tidak dapat secara optimal
mendukung pencapaian outcome pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi
daerah. Selain itu, belanja daerah seringkali masih berjalan sendiri-sendiri dengan
program dan kegiatan kecil-kecil yang tidak fokus, sehingga pada akhirnya output
dan/atau outcome tidak memberikan dampak perbaikan yang signifikan bagi masyarakat,
serta tidak terhubung dengan prioritas nasional dan arah kebijakan fiskal nasional. Untuk
itu, diperlukan pengaturan dan penguatan disiplin belanja daerah dalam APBD.
Perbaikan pengaturan tersebut dilakukan mulai dari penganggaran belanja daerah,
simplifikasi dan sinkronisasi program prioritas daerah dengan prioritas nasional, serta
penyusunan belanja daerah yang didasarkan atas standar harga (belanja operasi dan
tunjangan kinerja Daerah) dan analisis standar belanja. Selain itu, penguatan disiplin
belanja Daerah juga dilakukan dengan pengaturan alokasi belanja daerah seperti
kewajiban untuk memenuhi porsi tertentu atas jenis belanja tertentu, baik yang
dimandatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, serta optimalisasi
penggunaan SiLPA berbasis kinerja. Lebih lanjut, peningkatan kualitas belanja daerah
juga dilakukan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur pengelola
keuangan di Pemerintah Daerah dan penguatan aspek pengawasan. Untuk itu, perlu
adanya sertifikasi bagi aparatur pengelola keuangan di Pemerintah Daerah, dan
keterlibatan aparat pengawas intern Pemerintah yang bertanggungjawab langsung
kepada Presiden untuk melakukan pengawasan intern atas RAPBD maupun pelaksanaan
atas APBD, dan melakukan penguatan kapabilitas terhadap aparat pengawas intern
pemerintah daerah. Kemudian perlu juga untuk memberikan ruang bagi daerah-daerah
71