Page 77 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 77

kemampuan kepada Pemerintah Daerah untuk secara bersama-sama dan sinergis dengan

                     Pemerintah  Pusat  mencapai  tujuan  pembangunan  nasional  dalam  mendorong
                     peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.




               E.    PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
                         IAI WEB VERSION
                     Selain  perbaikan  kebijakan  dari  aspek  input,  UU  No.  1  Tahun  2022  mendorong

                     peningkatan  kualitas  belanja  daerah.  Belanja  daerah  masih  didominasi  oleh  belanja
                     aparatur dan belanja operasional rutin dan dikelola dengan kurang efisien, serta tidak

                     didukung  dengan  sumber  daya  manusia  pengelola  keuangan  daerah  yang  memadai.
                     Belanja  daerah  masih  dianggarkan  relatif  minimal  dalam  mendukung  belanja  yang

                     berorientasi  pada  layanan  infrastruktur  publik,  sehingga  tidak  dapat  secara  optimal
                     mendukung  pencapaian  outcome  pembangunan  daerah  dan  pertumbuhan  ekonomi

                     daerah.  Selain  itu,  belanja  daerah  seringkali  masih  berjalan  sendiri-sendiri  dengan

                     program  dan  kegiatan  kecil-kecil  yang  tidak  fokus,  sehingga  pada  akhirnya  output
                     dan/atau outcome tidak memberikan dampak perbaikan yang signifikan bagi masyarakat,

                     serta tidak terhubung dengan prioritas nasional dan arah kebijakan fiskal nasional. Untuk
                     itu,  diperlukan  pengaturan  dan  penguatan  disiplin  belanja  daerah  dalam  APBD.

                     Perbaikan  pengaturan  tersebut  dilakukan  mulai  dari  penganggaran  belanja  daerah,

                     simplifikasi dan sinkronisasi program prioritas daerah dengan prioritas nasional, serta
                     penyusunan  belanja  daerah  yang  didasarkan  atas  standar  harga  (belanja  operasi  dan

                     tunjangan kinerja Daerah) dan analisis standar belanja. Selain itu, penguatan disiplin
                     belanja  Daerah  juga  dilakukan  dengan  pengaturan  alokasi  belanja  daerah  seperti

                     kewajiban  untuk  memenuhi  porsi  tertentu  atas  jenis  belanja  tertentu,  baik  yang

                     dimandatkan  oleh  ketentuan  peraturan  perundang-undangan,  serta  optimalisasi
                     penggunaan SiLPA berbasis kinerja. Lebih lanjut, peningkatan kualitas belanja daerah

                     juga dilakukan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur pengelola
                     keuangan  di  Pemerintah  Daerah  dan  penguatan  aspek  pengawasan.  Untuk  itu,  perlu

                     adanya  sertifikasi  bagi  aparatur  pengelola  keuangan  di  Pemerintah  Daerah,  dan
                     keterlibatan  aparat  pengawas  intern  Pemerintah  yang  bertanggungjawab  langsung

                     kepada Presiden untuk melakukan pengawasan intern atas RAPBD maupun pelaksanaan

                     atas  APBD,  dan  melakukan  penguatan  kapabilitas  terhadap  aparat  pengawas  intern
                     pemerintah daerah. Kemudian perlu juga untuk memberikan ruang bagi daerah-daerah




                                                           71
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82