Page 76 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 76
nasional dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah. Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi
dapat berupa:
1. dapat mengubah tarif Pajak dan tarif Retribusi dengan penetapan tarif Pajak dan tarif
Retribusi yang berlaku secara nasional; dan
2. pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang
IAI WEB VERSION
menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
3. Penetapan tarif Pajak yang berlaku secara nasional tersebut mencakup tarif atas jenis
Pajak provinsi dan jenis Pajak kabupaten/kota.
Penetapan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional mencakup objek Retribusi. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif Pajak dan Retribusi diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
1. Sinergi Kebijakan Fiskal Pemerintah Pusat dan Daerah
Penguatan tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah tidak dapat berdiri sendiri dalam menjawab tantangan dalam mewujudkan tujuan
bernegara. Kebijakan fiskal terdiri dari fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi, sehingga
pelaksanaan kebijakan fiskal di Daerah harus sinergis dengan kebijakan fiskal di
Pemerintah Pusat dalam rangka mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan fiskal
dalam mencapai tujuan bernegara. Untuk itu, Undang-Undang ini juga mengatur
bagaimana melaksanakan sinergi kebijakan fiskal Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, yang dilakukan antara lain melalui penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan
daerah, kebijakan pengendalian defisit dan pembiayaan utang Daerah, serta pengendalian
dalam kondisi darurat. Sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah tersebut didukung oleh
sistem informasi yang dapat mengkonsolidasikan laporan keuangan pemerintahan secara
nasional sesuai bagan akun standar yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional, serta
menghasilkan kebijakan yang didasarkan pada pemantauan dan evaluasi atas Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang terukur dan
terstruktur. Dengan kebijakan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 diharapkan
layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok nusantara dapat semakin merata dan
dengan kualitas yang memadai.
Pengaturan-pengaturan yang terkait dengan pengelolaan perpajakan Daerah, Transfer ke
Daerah, pembiayaan utang Daerah, dan pengendalian APBD diharapkan memberikan
70