Page 76 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 76

nasional dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan

               oleh Pemerintah Daerah. Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi
               dapat berupa:

               1.    dapat mengubah tarif Pajak dan tarif Retribusi dengan penetapan tarif Pajak dan tarif
                     Retribusi yang berlaku secara nasional; dan

               2.    pengawasan  dan  evaluasi  terhadap  Perda  mengenai  Pajak  dan  Retribusi  yang
                         IAI WEB VERSION
                     menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

               3.    Penetapan tarif Pajak yang berlaku secara nasional tersebut mencakup tarif atas jenis

                     Pajak provinsi dan jenis Pajak kabupaten/kota.
               Penetapan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional mencakup objek Retribusi. Ketentuan

               lebih  lanjut  mengenai  tata  cara  penetapan  tarif  Pajak  dan  Retribusi  diatur  dengan  atau

               berdasarkan Peraturan Pemerintah.


               1.    Sinergi Kebijakan Fiskal Pemerintah Pusat dan Daerah
                     Penguatan tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan

                     daerah tidak dapat berdiri sendiri dalam menjawab tantangan dalam mewujudkan tujuan
                     bernegara. Kebijakan fiskal terdiri dari fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi, sehingga

                     pelaksanaan  kebijakan  fiskal  di  Daerah  harus  sinergis  dengan  kebijakan  fiskal  di

                     Pemerintah  Pusat  dalam  rangka  mengoptimalkan  seluruh  instrumen  kebijakan  fiskal
                     dalam  mencapai  tujuan  bernegara.  Untuk  itu,  Undang-Undang  ini  juga  mengatur

                     bagaimana melaksanakan sinergi kebijakan fiskal Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
                     Daerah,  yang  dilakukan  antara  lain  melalui  penyelarasan  kebijakan  fiskal  pusat  dan

                     daerah, kebijakan pengendalian defisit dan pembiayaan utang Daerah, serta pengendalian
                     dalam kondisi darurat. Sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah tersebut didukung oleh

                     sistem informasi yang dapat mengkonsolidasikan laporan keuangan pemerintahan secara

                     nasional  sesuai  bagan  akun  standar  yang  terintegrasi  antara  Pemerintah  Pusat  dan
                     Pemerintahan  Daerah,  menyajikan  informasi  keuangan  daerah  secara  nasional,  serta

                     menghasilkan kebijakan yang didasarkan pada pemantauan dan evaluasi atas Hubungan

                     Keuangan  antara  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintahan  Daerah  yang  terukur  dan
                     terstruktur.  Dengan  kebijakan  yang  diatur  dalam  UU  No.  1  Tahun  2022  diharapkan

                     layanan  kepada  masyarakat  di  seluruh  pelosok  nusantara  dapat  semakin  merata  dan
                     dengan kualitas yang memadai.

                     Pengaturan-pengaturan yang terkait dengan pengelolaan perpajakan Daerah, Transfer ke
                     Daerah, pembiayaan utang Daerah, dan pengendalian APBD diharapkan memberikan


                                                           70
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81