Page 74 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 74

dan  Papua  Barat  dan  Transfer  Dana  Otonomi  Khusus  provinsi  Aceh.  Transfer  Dana

                     Penyesuaian,  meliputi  tunjangan  Profesi  Guru  PNSD,  Tambahan  Penghasilan
                     Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah, Dana Insentif Daerah, dan P2D2. Penyaluran

                     Transfer  ke  Daerah  dilaksanakan  dengan  cara  pemindahbukuan  dari  Rekening  Kas
                     Umum Negara kepada Rekening Kas Umum Daerah.


                     Pemerintah  menetapkan  kebijakan  TKD  mengacu  kepada  RPJMN  dan  peraturan
                         IAI WEB VERSION
                     perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah dan dituangkan

                     dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. Kebijakan TKD
                     disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahunnya serta dibahas terlebih

                     dahulu dalam forum Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebelum penyampaian nota

                     keuangan  dan  rancangan  APBN  ke  Dewan  Perwakilan  Rakyat.  Anggaran  TKD
                     ditetapkan setiap tahun dalam undang-undang mengenai APBN. Rincian alokasi TKD

                     menurut provinsi/ kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan Presiden.




               3.    Pinjaman

                     Konsep  dasar  pinjaman  daerah  dalam  PP  54/2005  dan  PP  30/2011  pada  prinsipnya
                     diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat

                     dan  Pemerintahan  Daerah.  Dalam  UU  tersebut  disebutkan  bahwa  dalam  rangka

                     pelaksanaan  otonomi  daerah  dan  desentralisasi  fiskal,  untuk  memberikan  alternatif
                     sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi

                     daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat
                     melakukan pinjaman. Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko

                     seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali,

                     risiko  kurs,  dan  risiko  operasional,  maka  Menteri  Keuangan  selaku  pengelola  fiskal
                     nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah.


                     Selain  itu,  dalam  UU  17  Tahun  2003  tentang  Keuangan  Negara  bab  V  mengenai
                     Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah,

                     serta  Pemerintah/Lembaga  Asing  disebutkan  bahwa  selain  mengalokasikan  Dana
                     Perimbangan kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman

                     dan/atau  hibah  kepada  Pemerintah  Daerah.  Dengan  demikian,  pinjaman  daerah
                     merupakan  bagian  yang  tak  terpisahkan  dari  hubungan  keuangan  antara  Pemerintah

                     Pusat dan Pemerintah Daerah.



                                                           68
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79