Page 74 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 74
dan Papua Barat dan Transfer Dana Otonomi Khusus provinsi Aceh. Transfer Dana
Penyesuaian, meliputi tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan Penghasilan
Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah, Dana Insentif Daerah, dan P2D2. Penyaluran
Transfer ke Daerah dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas
Umum Negara kepada Rekening Kas Umum Daerah.
Pemerintah menetapkan kebijakan TKD mengacu kepada RPJMN dan peraturan
IAI WEB VERSION
perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah dan dituangkan
dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. Kebijakan TKD
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahunnya serta dibahas terlebih
dahulu dalam forum Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebelum penyampaian nota
keuangan dan rancangan APBN ke Dewan Perwakilan Rakyat. Anggaran TKD
ditetapkan setiap tahun dalam undang-undang mengenai APBN. Rincian alokasi TKD
menurut provinsi/ kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
3. Pinjaman
Konsep dasar pinjaman daerah dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya
diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif
sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi
daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat
melakukan pinjaman. Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko
seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali,
risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal
nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah.
Selain itu, dalam UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bab V mengenai
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah,
serta Pemerintah/Lembaga Asing disebutkan bahwa selain mengalokasikan Dana
Perimbangan kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman
dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pinjaman daerah
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hubungan keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
68