Page 75 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 75
Beberapa prinsip dasar dari pinjaman daerah di antaranya sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.
2. Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka
melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah.
3. Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan
untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas.
4. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar
negeri.
5. Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman pihak lain.
6. Pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi
pinjaman dan Pemerintah Daerah sebagai penerima pinjaman yang dituangkan
dalam perjanjian pinjaman.
7. Pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan
pinjaman daerah.
8. Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang
melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.
Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan
9. IAI WEB VERSION
dalam APBD.
4. Hibah
Hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah pemberian dengan
pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah kepada pemerintah daerah yang secara
spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Hibah ke
daerah disalurkan oleh KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah melalui pemindahbukuan
dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Hibah dari daerah ke pusat dimungkinkan sesuai Permendagri 77 Tahun 2020
D. KEBIJAKAN FISKAL
Pengaturan pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi
kewenangan pemerintah dalam pengawasan dan evaluasi tarif dalam rangka pelaksanaan
kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta untuk
mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi serta memberikan
pelindungan dan pengaturan yang berkeadilan. Pemerintah sesuai dengan program prioritas
69