Page 75 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 75

Beberapa prinsip dasar dari pinjaman daerah di antaranya sebagai berikut:

                     1.    Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.
                     2.    Pinjaman  Daerah  harus  merupakan  inisiatif  Pemerintah  Daerah  dalam  rangka

                           melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah.
                     3.    Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan

                           untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas.
                     4.    Pemerintah  Daerah  dilarang  melakukan  pinjaman  langsung  kepada  pihak  luar

                           negeri.

                     5.    Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman pihak lain.
                     6.    Pinjaman  Daerah  dilakukan  berdasarkan  kesepakatan  bersama  antara  pemberi

                           pinjaman  dan  Pemerintah  Daerah  sebagai  penerima  pinjaman  yang  dituangkan

                           dalam perjanjian pinjaman.
                     7.    Pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan

                           pinjaman daerah.
                     8.    Proyek  yang  dibiayai  dari  Obligasi  Daerah  beserta  barang  milik  daerah  yang

                           melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.
                           Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan
                     9.   IAI WEB VERSION
                           dalam APBD.


               4.    Hibah


                     Hibah  dari  pemerintah  pusat  kepada  pemerintah  daerah  adalah  pemberian  dengan
                     pengalihan  hak  atas  sesuatu  dari  pemerintah  kepada  pemerintah  daerah  yang  secara

                     spesifik  telah  ditetapkan  peruntukannya  dan  dilakukan  melalui  perjanjian.  Hibah  ke
                     daerah disalurkan oleh KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah melalui pemindahbukuan

                     dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
                     Hibah dari daerah ke pusat dimungkinkan sesuai Permendagri 77 Tahun 2020





               D.    KEBIJAKAN FISKAL

               Pengaturan pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi
               kewenangan  pemerintah  dalam  pengawasan  dan  evaluasi  tarif  dalam  rangka  pelaksanaan

               kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta untuk

               mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi serta memberikan
               pelindungan dan pengaturan yang berkeadilan. Pemerintah sesuai dengan program prioritas


                                                           69
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80