Page 13 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 13

tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran
                        DPR/DPRD  dan  pemerintah  dalam  proses  penyusunan  dan  penetapan  anggaran

                        sebagai  penjabaran  aturan  pokok  yang  telah  ditetapkan  dalam  Undang-Undang
                        Dasar 1945.

                        Sehubungan  dengan  itu,  dalam  undang-undang  ini  disebutkan  bahwa  belanja
                         IAI WEB VERSION
                        negara/belanja  daerah  dirinci  sampai  dengan  unit  organisasi,  fungsi,  program,
                        kegiatan, dan jenis belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran

                        antarunit  organisasi,  antarkegiatan,  dan  antarjenis  belanja  harus  mendapat
                        persetujuan DPR/DPRD.

                        Masalah  lain  yang  tidak  kalah  pentingnya  dalam  upaya  memperbaiki  proses
                        penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja.

                        Mengingat  bahwa  sistem  anggaran  berbasis  prestasi  kerja/hasil  memerlukan

                        kriteria  pengendalian  kinerja  dan  evaluasi  serta  untuk  menghindari  duplikasi
                        dalam     penyusunan      rencana    kerja    dan     anggaran     kementerian

                        negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas

                        kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan
                        rencana  kerja  dan  anggaran  kementerian  negara/lembaga/perangkat  daerah.

                        Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga/perangkat
                        daerah  tersebut  dapat  terpenuhi  sekaligus  kebutuhan  akan  anggaran  berbasis

                        prestasi  kerja  dan  pengukuran  akuntabilitas  kinerja  kementerian/lembaga/
                        perangkat daerah yang bersangkutan.

                        Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja

                        di sektor publik, perlu pula dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai
                        dengan  klasifikasi  yang  digunakan  secara  internasional.  Perubahan  dalam

                        pengelompokan  transaksi  pemerintah  tersebut  dimaksudkan  untuk  memudahkan
                        pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan

                        proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar
                        akuntansi  sektor  publik,  serta  memudahkan  penyajian  dan  meningkatkan

                        kredibilitas statistik keuangan pemerintah.

                        Selama  ini  anggaran  belanja  pemerintah  dikelompokkan  atas  anggaran  belanja
                        rutin  dan  anggaran  belanja  pembangunan.  Pengelompokan  dalam  anggaran

                        belanja rutin dan  anggaran  belanja pembangunan  yang semula  bertujuan untuk





                                                            7
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18