Page 96 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 96

4.    Kebijakan akuntansi Investasi
                            Investasi meliputi aset yang dimaksud untuk memperoleh manfaat ekonomi

                            seperti  bunga,  dividen  dan  royalti,  atau  manfaat  sosial,  sehingga  dapat
                            meningkatkan  kemampuan  pemerintah  dalam  rangka  pelayanan  kepada

                            masyarakat. Klasifikasi investasi dapat dilihat pada Gambar 3.4 Klasifikasi
                         IAI WEB VERSION
                            Investasi.


                                              Gambar 3.4 Klasifikasi Investasi














                            Investasi diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu;

                            1.    Investasi Jangka Pendek meliputi investasi yang dapat segera dicairkan
                                  dan dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 3 (tiga) bulan sampai

                                  dengan 12 (dua belas) bulan menurut (No. 224/PMK.05/2016). Investasi

                                  Jangka Pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut. Pertama,
                                  dapat  segera  diperjual  belikan/  dicairkan.  Kedua,  investasi  tersebut

                                  ditujukan  dalam  rangka  manajemen  kas,  artinya  pemerintah  dapat

                                  menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas. Ketiga, berisiko
                                  rendah.  Investasi  yang  dapat  digolongkan  sebagai  investasi  jangka

                                  pendek, antara lain terdiri atas:
                                  1.   Deposito  berjangka  waktu  tiga  sampai  dua  belas  dan/atau  yang

                                       dapat diperpanjang secara otomatis (revolving deposit).
                                  2.   Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek

                                       oleh  pemerintah  pusat  maupun  daerah  dan  pembelian  Sertifikat

                                       Bank Indonesia (SBI).
                                  3.   Saham  diperoleh dengan tujuan dijual  kembali dalam tempo 12

                                       bulan atau kurang.
                                  4.   Reksadana.






                                                               90
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101