Page 96 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 96
4. Kebijakan akuntansi Investasi
Investasi meliputi aset yang dimaksud untuk memperoleh manfaat ekonomi
seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat
meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat. Klasifikasi investasi dapat dilihat pada Gambar 3.4 Klasifikasi
IAI WEB VERSION
Investasi.
Gambar 3.4 Klasifikasi Investasi
Investasi diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu;
1. Investasi Jangka Pendek meliputi investasi yang dapat segera dicairkan
dan dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 3 (tiga) bulan sampai
dengan 12 (dua belas) bulan menurut (No. 224/PMK.05/2016). Investasi
Jangka Pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut. Pertama,
dapat segera diperjual belikan/ dicairkan. Kedua, investasi tersebut
ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat
menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas. Ketiga, berisiko
rendah. Investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka
pendek, antara lain terdiri atas:
1. Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas dan/atau yang
dapat diperpanjang secara otomatis (revolving deposit).
2. Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek
oleh pemerintah pusat maupun daerah dan pembelian Sertifikat
Bank Indonesia (SBI).
3. Saham diperoleh dengan tujuan dijual kembali dalam tempo 12
bulan atau kurang.
4. Reksadana.
90