Page 95 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 95
Penyajian dan Pengungkapan
Kas dan setara kas diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan
Keuangan. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, entitas pemerintah
mengungkapkan:
1. Kebijakan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas;
IAI WEB VERSION
2. Penjelasan dan sifat dari tiap akun kas yang dimiliki dan dikuasai
pemerintah;
3. Rincian dan daftar dari masing-masing rekening kas yang signifikan;
4. Kas di Bendahara Pengeluaran yang mencakup bukti-bukti pengeluaran
yang belum dipertanggungjawabkan;
5. Jumlah kas yang dibatasi penggunaannya, bila ada;
6. Selisih kas, bila ada; dan
7. Rincian setara kas, termasuk jenis dan jangka.
Perlakuan Khusus
1. Dalam hal terjadi pemindahbukuan/ transfer/ kiriman uang dari satu
rekening pemerintah ke rekening pemerintah lainnya yang terjadi pada
akhir periode pelaporan, namun rekening yang dituju belum menerima
kas dimaksud dan baru diterima pada awal periode pelaporan berikutnya,
maka saldo kas yang dipindahbukukan/ di transfer/ dikirimkan tersebut
disajikan sebagai Kas dalam Transito.
2. Dalam hal terjadi kerugian negara akibat hilangnya Kas di Bendahara
Pengeluaran, maka Atas kas yang hilang dapat dilakukan reklasifikasi
menjadi Piutang Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi
sepanjang diyakini dapat dibayarkan/ dapat ditagih. Prosedur
Reklasifikasi Kas diatur oleh Dirjen Perbendaharaan.
3. Dalam hal pengelompokkan rekening yang dijelaskan pada Kas dan
Setara Kas yang dikelola Kementerian NegarajLembaga teridentifikasi
sebagai dana yang dibatasi penggunaannya, maka rekening dimaksud
tidak dapat diklasifikasikan sebagai kas atau Setara Kas melainkan
sebagai Aset Lainnya, semisal Rekening Dana Kelolaan BLU.
89