Page 95 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 95

Penyajian dan Pengungkapan
                            Kas dan setara kas diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan

                            Keuangan.  Dalam  Catatan  atas  Laporan  Keuangan,  entitas  pemerintah
                            mengungkapkan:

                            1.    Kebijakan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas;
                         IAI WEB VERSION
                            2.    Penjelasan  dan  sifat  dari  tiap  akun  kas  yang  dimiliki  dan  dikuasai
                                  pemerintah;

                            3.    Rincian dan daftar dari masing-masing rekening kas yang signifikan;
                            4.    Kas di Bendahara Pengeluaran yang mencakup bukti-bukti pengeluaran

                                  yang belum dipertanggungjawabkan;
                            5.    Jumlah kas yang dibatasi penggunaannya, bila ada;

                            6.    Selisih kas, bila ada; dan

                            7.    Rincian setara kas, termasuk jenis dan jangka.


                            Perlakuan Khusus
                            1.    Dalam  hal  terjadi  pemindahbukuan/  transfer/  kiriman  uang  dari  satu

                                  rekening pemerintah ke rekening pemerintah lainnya yang terjadi pada
                                  akhir periode pelaporan, namun rekening yang dituju belum menerima

                                  kas dimaksud dan baru diterima pada awal periode pelaporan berikutnya,

                                  maka saldo kas yang dipindahbukukan/ di transfer/ dikirimkan tersebut
                                  disajikan sebagai Kas dalam Transito.

                            2.    Dalam hal terjadi kerugian negara akibat hilangnya Kas di Bendahara
                                  Pengeluaran, maka Atas kas yang hilang dapat dilakukan reklasifikasi

                                  menjadi  Piutang  Tuntutan  Perbendaharaan/Tuntutan  Ganti  Rugi
                                  sepanjang  diyakini  dapat  dibayarkan/  dapat  ditagih.  Prosedur

                                  Reklasifikasi Kas diatur oleh Dirjen Perbendaharaan.

                            3.    Dalam  hal  pengelompokkan  rekening  yang  dijelaskan  pada  Kas  dan
                                  Setara Kas yang dikelola Kementerian NegarajLembaga teridentifikasi

                                  sebagai  dana  yang  dibatasi  penggunaannya,  maka  rekening  dimaksud

                                  tidak  dapat  diklasifikasikan  sebagai  kas  atau  Setara  Kas  melainkan
                                  sebagai Aset Lainnya, semisal Rekening Dana Kelolaan BLU.








                                                               89
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100