Page 15 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 15
untuk membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah
ditentukan oleh pemerintah.
Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah
tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam
undang-undang mengenai otonomi khusus.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah bagian dari TKD yang
IAI WEB VERSION
dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan DIY sebagaimana ditetapkan
dalam undang-undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk
mendukung pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Penyaluran TKD dilakukan melalui pemindahbukuan dari kas negara ke kas daerah.
Penyaluran dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan negara, kinerja pelaksanaan kegiatan di daerah yang didanai
dari pajak dan dana TKD dan/atau kebijakan pengendalian belanja daerah dan kas
daerah.
2. Pengelolaan Belanja Daerah
Belanja Daerah disusun dengan menggunakan pendekatan:
a. Kerangka pengeluaran jangka menengah daerah;
b. Penganggaran terpadu; dan
c. Penganggaran berbasis kinerja.
Pemerintah daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas
dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan
pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian
sasaran pembangunan.
Belanja daerah disusun berdasarkan standar harga dan analisis standar belanja yang
mencakup standar harga untuk belanja operasi serta standar tunjangan kinerja aparatur
sipil negara pada pemerintah daerah. Standar harga disusun berdasarkan standar harga
satuan regional dengan mempertimbangkan kebutuhan, kepatutan, dan kewajaran.
Modul CGAE Level 2 Pusat 10