Page 15 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 15

untuk  membantu  operasionalisasi  layanan  publik,  yang  penggunaannya  telah
                     ditentukan oleh pemerintah.


                     Dana  Otonomi  Khusus  adalah  bagian  dari  TKD  yang  dialokasikan  kepada  daerah
                     tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam

                     undang-undang mengenai otonomi khusus.

                     Dana  Keistimewaan  Daerah  Istimewa  Yogyakarta  adalah  bagian  dari  TKD  yang

                 IAI WEB VERSION
                     dialokasikan  untuk  mendukung  urusan  keistimewaan  DIY  sebagaimana  ditetapkan
                     dalam undang-undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.


                     Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk
                     mendukung  pendanaan  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan,  pelaksanaan

                     pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.

                     Penyaluran TKD dilakukan melalui pemindahbukuan dari kas negara ke kas daerah.

                     Penyaluran  dapat  dilakukan  sekaligus  atau  bertahap  dengan  mempertimbangkan
                     kemampuan keuangan negara, kinerja pelaksanaan kegiatan di daerah yang didanai

                     dari pajak dan dana TKD dan/atau kebijakan pengendalian belanja daerah dan kas
                     daerah.


                     2.  Pengelolaan Belanja Daerah

                     Belanja Daerah disusun dengan menggunakan pendekatan:

                     a.    Kerangka pengeluaran jangka menengah daerah;


                     b.    Penganggaran terpadu; dan

                     c.    Penganggaran berbasis kinerja.

                     Pemerintah daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas

                     dan  kebutuhan  daerah  yang  berorientasi  pada  pemenuhan  kebutuhan  urusan

                     pemerintahan  wajib  yang  terkait  dengan  pelayanan  dasar  publik  dan  pencapaian
                     sasaran pembangunan.


                     Belanja daerah disusun berdasarkan standar harga dan analisis standar belanja yang
                     mencakup standar harga untuk belanja operasi serta standar tunjangan kinerja aparatur

                     sipil negara pada pemerintah daerah. Standar harga disusun berdasarkan standar harga
                     satuan  regional  dengan  mempertimbangkan  kebutuhan,  kepatutan,  dan  kewajaran.




                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                        10
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20