Page 116 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 116
Reviu oleh aparat pengawasan intern pada kementerian negara/lembaga tidak membatasi
tugas pemeriksaan/pengawasan oleh lembaga pemeriksa/pengawas lainnya sesuai dengan
tugas kewenangannya. Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat seperti
dalam audit, karena dalam reviu tidak mencakup suatu pemahaman atas pengendalian
intern, penetapan risiko pengendalian, pengujian catatan akuntansi dan pengujian atas
IAI WEB VERSION
respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti yang
menguatkan melalui inspeksi, pengamatan atau konfirmasi dan prosedur tertentu lainnya
yang biasa dilakukan dalam suatu audit.
Dalam hal sistem pengendalian intern, reviu hanya mengumpulkan keterangan yang dapat
menjadi bahan untuk penyusunan Statement of Responsibility (Pernyataan Tanggung
Jawab) oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. Reviu dapat mengarahkan perhatian aparat
pengawasan intem kepada hal-hal penting yang memengaruhi laporan keuangan, namun
tidak memberikan keyakinan bahwa aparat pengawasan intern akan mengetahui semua
hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit.
Dalam melakukan reviu atas laporan keuangan, aparat pengawasan intern harus
memahami secara garis besar sifat transaksi entitas, sistem dan prosedur akuntansi, bentuk
catatan akuntansi dan basis akuntansi yang digunakan untuk menyajikan laporan
keuangan. Ruang lingkup reviu adalah sebatas penelaahan laporan keuangan dan catatan
akuntansi. Hal ini diperlukan dalam rangka menguji kesesuaian antara angka-angka yang
disajikan dalam laporan keuangan terhadap catatan, buku, laporan yang digunakan dalam
sistem akuntansi di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. Sasaran
reviu adalah untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan entitas pelaporan
telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Pelaksanaan reviu dilakukan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan
laporan keuangan kementerian negara/lembaga. Aparat pengawasan intem membuat
Pernyataan Telah Direviu atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan
dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang
disampaikan ke Menteri Keuangan. Pernyataan Telah Direviu diterbitkan setidak-
Modul CGAE Level 2 Pusat 111

