Page 116 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 116

Reviu oleh aparat pengawasan intern pada kementerian negara/lembaga tidak membatasi

                     tugas pemeriksaan/pengawasan oleh lembaga pemeriksa/pengawas lainnya sesuai dengan
                     tugas kewenangannya. Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat seperti

                     dalam audit, karena dalam reviu tidak mencakup suatu pemahaman atas pengendalian
                     intern, penetapan risiko  pengendalian, pengujian catatan akuntansi  dan pengujian atas
                   IAI WEB VERSION
                     respon  terhadap  permintaan  keterangan  dengan  cara  pemerolehan  bahan  bukti  yang

                     menguatkan melalui inspeksi, pengamatan atau konfirmasi dan prosedur tertentu lainnya
                     yang biasa dilakukan dalam suatu audit.


                     Dalam hal sistem pengendalian intern, reviu hanya mengumpulkan keterangan yang dapat
                     menjadi  bahan  untuk  penyusunan  Statement  of  Responsibility  (Pernyataan  Tanggung

                     Jawab)  oleh  Menteri/Pimpinan  Lembaga.  Reviu  dapat  mengarahkan  perhatian  aparat
                     pengawasan intem kepada hal-hal penting yang memengaruhi laporan keuangan, namun

                     tidak memberikan keyakinan bahwa aparat pengawasan intern akan mengetahui semua
                     hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit.


                     Dalam  melakukan  reviu  atas  laporan  keuangan,  aparat  pengawasan  intern  harus
                     memahami secara garis besar sifat transaksi entitas, sistem dan prosedur akuntansi, bentuk

                     catatan  akuntansi  dan  basis  akuntansi  yang  digunakan  untuk  menyajikan  laporan

                     keuangan. Ruang lingkup reviu adalah sebatas penelaahan laporan keuangan dan catatan
                     akuntansi. Hal ini diperlukan dalam rangka menguji kesesuaian antara angka-angka yang

                     disajikan dalam laporan keuangan terhadap catatan, buku, laporan yang digunakan dalam
                     sistem akuntansi di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. Sasaran

                     reviu  adalah untuk  memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan  entitas pelaporan
                     telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.


                     Pelaksanaan reviu dilakukan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan
                     laporan  keuangan  kementerian  negara/lembaga.  Aparat  pengawasan  intem  membuat

                     Pernyataan  Telah  Direviu  atas  laporan  keuangan  kementerian  negara/lembaga  dan

                     dilampirkan  sebagai  bagian  yang  tidak  terpisahkan  dari  laporan  keuangan  yang
                     disampaikan  ke  Menteri  Keuangan.  Pernyataan  Telah  Direviu  diterbitkan  setidak-



                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          111
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121