Page 119 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 119
pengujian atas respon permintaan keterangan, yang biasanya dilaksanakan
dalam suatu audit.
b. Reviu dititikberatkan pada unit akuntansi dan/atau akun LK K/L yang
berpotensi tinggi terhadap permasalahan dalam penyelenggaraan akuntansi
dan/atau penyajian LK K/L. Reviu dilaksanakan dengan menggunakan
pendekatan berjenjang, yang mencakup unit-unit akuntansi pada Kementerian
IAI WEB VERSION
Negara/Lembaga, yaitu UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA, serta
UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-El dan UAPB. Pendekatan berjenjang tersebut
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing tahapan reviu.
c. Reviu terutama dilakukan melalui serangkaian aktivitas:
1) Penelusuran LK K/L ke catatan akuntansi dan dokumen sumber;
2) Permintaan keterangan mengenai proses pengumpulan, pencatatan,
pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan transaksi, serta proses
kompilasi dan rekonsiliasi LK K/L antara unit akuntansi dengan
Bendahara Umum Negara (BUN) secara berjenjang; dan
3) Analisis untuk mengetahui hubungan dan hal-hal yang kelihatannya tidak
biasa.
6. Waktu Pelaksanaan Reviu
a. Reviu dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan
penyusunan LK K/L. Yang dimaksudkan dengan paralel adalah reviu dilakukan
bersamaan atau sepanjang pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK K/L
Semesteran dan Tahunan, serta tidak menunggu setelah LK K/L tersebut selesai
disusun. Hal ini perlu dilakukan mengingat keterbatasan waktu antara batas
akhir penyusunan LK K/L dan penyampaiannya kepada Menteri Keuangan.
b. Dengan waktu pelaksanaan reviu sebagaimana tersebut di atas, diharapkan
Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga memiliki cukup
waktu untuk dapat membantu Menteri/Pimpinan Lembaga menghasilkan LK
K/L yang berkualitas.
Modul CGAE Level 2 Pusat 114

