Page 119 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 119

pengujian  atas  respon  permintaan  keterangan,  yang  biasanya  dilaksanakan
                               dalam suatu audit.


                         b.    Reviu  dititikberatkan  pada  unit  akuntansi  dan/atau  akun  LK  K/L  yang
                               berpotensi  tinggi  terhadap  permasalahan  dalam  penyelenggaraan  akuntansi

                               dan/atau  penyajian  LK  K/L.  Reviu  dilaksanakan  dengan  menggunakan
                               pendekatan berjenjang, yang mencakup unit-unit akuntansi pada Kementerian
                   IAI WEB VERSION
                               Negara/Lembaga,  yaitu  UAKPA,  UAPPA-W,  UAPPA-E1  dan  UAPA,  serta

                               UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-El dan UAPB. Pendekatan berjenjang tersebut
                               dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing tahapan reviu.


                         c.    Reviu terutama dilakukan melalui serangkaian aktivitas:

                              1)    Penelusuran LK K/L ke catatan akuntansi dan dokumen sumber;

                              2)    Permintaan  keterangan  mengenai  proses  pengumpulan,  pencatatan,

                                    pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan transaksi, serta proses
                                    kompilasi  dan  rekonsiliasi  LK  K/L  antara  unit  akuntansi  dengan

                                    Bendahara Umum Negara (BUN) secara berjenjang; dan

                              3)    Analisis untuk mengetahui hubungan dan hal-hal yang kelihatannya tidak

                                    biasa.

                     6.  Waktu Pelaksanaan Reviu

                         a.    Reviu  dilaksanakan  secara  paralel  dengan  pelaksanaan  anggaran  dan

                               penyusunan LK K/L. Yang dimaksudkan dengan paralel adalah reviu dilakukan

                               bersamaan  atau  sepanjang  pelaksanaan  anggaran  dan  penyusunan  LK  K/L
                               Semesteran dan Tahunan, serta tidak menunggu setelah LK K/L tersebut selesai

                               disusun. Hal ini perlu dilakukan mengingat keterbatasan waktu  antara batas

                               akhir penyusunan LK K/L dan penyampaiannya kepada Menteri Keuangan.

                          b.  Dengan  waktu  pelaksanaan  reviu  sebagaimana  tersebut  di  atas,  diharapkan
                               Aparat  Pengawasan  Intern  Kementerian  Negara/Lembaga  memiliki  cukup

                               waktu untuk dapat membantu Menteri/Pimpinan Lembaga menghasilkan LK
                               K/L yang berkualitas.



                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          114
   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124