Page 118 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 118
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Pernyataan Tanggung Jawab yang
ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran.
e. Peraturan Menteri Keuangan nomor 255/PMK.05/2015 tentang Standar Reviu atas
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
3. Definisi Reviu
IAI WEB VERSION
Reviu Laporan Keuangan adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan
penyajian LK K/L oleh auditor Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga
yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah
diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi dan LK
K/L telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam upaya
membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan LK K/L yang berkualitas.
4. Tujuan Reviu
Tujuan reviu laporan keuangan adalah:
a. Membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L; dan
b. Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan
informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai
dengan SAP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, sehingga dapat menghasilkan LK
K/L yang berkualitas.
Untuk mencapai tujuan tersebut, apabila pereviu menemukan kelemahan dalam
penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, maka
pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau
koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
5. Ruang Lingkup Reviu LKKL
a. Ruang lingkup reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan
penyajian LK K/L, termasuk penelaahan atas catatan akuntansi dan dokumen
sumber yang diperlukan. Ruang lingkup reviu tidak mencakup pengujian atas
sistem pengendalian intern, catatan akuntansi, dan dokumen sumber, serta
Modul CGAE Level 2 Pusat 113

