Page 118 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 118

Pengawasan  Intern  Pemerintah  (APIP),  dan  Pernyataan  Tanggung  Jawab  yang
                           ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran.


                     e.   Peraturan Menteri Keuangan nomor 255/PMK.05/2015 tentang Standar Reviu atas
                          Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

                     3.  Definisi Reviu
                   IAI WEB VERSION
                     Reviu  Laporan  Keuangan  adalah  penelaahan  atas  penyelenggaraan  akuntansi  dan
                     penyajian LK K/L oleh auditor Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga

                     yang  kompeten  untuk  memberikan  keyakinan  terbatas  bahwa  akuntansi  telah

                     diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi dan LK
                     K/L  telah  disajikan  sesuai  dengan  Standar  Akuntansi  Pemerintahan,  dalam  upaya

                     membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan LK K/L yang berkualitas.

                     4.  Tujuan Reviu


                     Tujuan reviu laporan keuangan adalah:

                     a.    Membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L; dan

                     b.    Memberikan  keyakinan  terbatas  mengenai  akurasi,  keandalan,  dan  keabsahan

                           informasi  LK  K/L  serta  pengakuan,  pengukuran,  dan  pelaporan  transaksi  sesuai
                           dengan SAP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, sehingga dapat menghasilkan LK

                           K/L yang berkualitas.

                     Untuk  mencapai  tujuan  tersebut,  apabila  pereviu  menemukan  kelemahan  dalam

                     penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, maka
                     pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/ atau

                     koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.

                     5.  Ruang Lingkup Reviu LKKL


                         a.    Ruang lingkup reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan  akuntansi dan
                               penyajian LK K/L, termasuk penelaahan atas catatan akuntansi dan dokumen

                               sumber yang diperlukan. Ruang lingkup reviu tidak mencakup pengujian atas

                               sistem  pengendalian  intern,  catatan  akuntansi,  dan  dokumen  sumber,  serta



                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          113
   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123