Page 120 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 120
7. Kompetensi dan Objektivitas Pereviu
Untuk mendukung dan menjamin efektivitas reviu atas LK K/L, pereviu (APIP) harus
memiliki kompetensi yang memadai. Sesuai dengan tujuan reviu atas LK K/L, maka tim
reviu secara kolektif seharusnya memenuhi kompetensi sebagai berikut:
a. Menguasai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) produk turunannya.
IAI WEB VERSION
Referensi:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan.
2) Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP).
3) Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan.
b. Memahami kebijakan akuntansi pemerintah pusat.
Referensi:
1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 sebagaimana telah
diubah dengan PMK 224/PMK.05/2016 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Pusat.
2) Peratuan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai kebijakan akuntansi masing-
masing K/L.
3) Surat-surat dari Kementerian Keuangan tentang kebijakan akuntansi,
misalnya Kebijakan Akuntansi atas Transaksi pada Akhir Tahun Anggaran.
4) Kebijakan akuntansi pemerintah pusat akan dibahas dalam subbab tersendiri.
c. Memahami Bagan Akun Standar.
Referensi:
1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun
Standar.
Modul CGAE Level 2 Pusat 115

