Page 117 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 117
tidaknya sekali dalam setahun terhadap laporan keuangan tahunan kementerian
negara/lembaga.
2. Dasar Hukum
a. Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah mengatur bahwa Aparat pengawasan
IAI WEB VERSION
intern pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga melakukan reviu atas
Laporan Keuangan dan Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi
yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada
Presiden melalui Menteri Keuangan dan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
b. Peraturan Pemerintah 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa Inspektorat Jenderal atau nama lain
yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern melakukan reviu atas
laporan keuangan kementerian negara/lembaga sebelum disampaikan
menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.
c. Pasal 48 Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.05/2016 mengatur bahwa
Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan
Keuangan, perlu dilakukan reviu atas Laporan Keuangan. Reviu atas Laporan
Keuangan kementerian negara/lembaga dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.05/2016 tentang Tata Cara
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
mengatur bahwa Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga (LKKL) yang
digunakan sebagai pertanggungjawaban keuangan Kementerian Negara/ Lembaga
meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) , Neraca, Laporan Operasional (LO) ,
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) , dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
yang disertai dengan Pernyataan Telah Direviu yang ditandatangani oleh Aparat
Modul CGAE Level 2 Pusat 112

