Page 117 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 117

tidaknya  sekali  dalam  setahun  terhadap  laporan  keuangan  tahunan  kementerian
                     negara/lembaga.


                     2.  Dasar Hukum

                     a.    Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
                           Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah mengatur bahwa Aparat pengawasan
                   IAI WEB VERSION
                           intern  pemerintah  pada  Kementerian  Negara/Lembaga  melakukan  reviu  atas

                           Laporan  Keuangan  dan  Kinerja  dalam  rangka  meyakinkan  keandalan  informasi
                           yang  disajikan  sebelum  disampaikan  oleh  Menteri/Pimpinan  Lembaga  kepada

                           Presiden melalui Menteri Keuangan dan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

                     b.    Peraturan  Pemerintah  60  tahun  2008  tentang  Sistem  Pengendalian  Intern

                           Pemerintah Pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa Inspektorat Jenderal atau nama lain
                           yang  secara  fungsional  melaksanakan  pengawasan  intern  melakukan  reviu  atas

                           laporan   keuangan    kementerian     negara/lembaga    sebelum    disampaikan
                           menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.


                     c.    Pasal  48  Peraturan  Menteri  Keuangan  nomor  213/PMK.05/2013  tentang  Sistem
                           Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah

                           dengan  Peraturan  Menteri  Keuangan  nomor  215/PMK.05/2016  mengatur  bahwa

                           Dalam  rangka  meyakinkan  keandalan  informasi  yang  disajikan  dalam  Laporan
                           Keuangan,  perlu  dilakukan  reviu  atas  Laporan  Keuangan.  Reviu  atas  Laporan

                           Keuangan  kementerian  negara/lembaga  dilaksanakan  oleh  Aparat  Pengawasan
                           Intern Pemerintah pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.


                     d.    Peraturan  Menteri  Keuangan  nomor  222/PMK.05/2016  tentang  Tata  Cara
                           Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

                           mengatur bahwa Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga (LKKL) yang
                           digunakan sebagai pertanggungjawaban keuangan Kementerian Negara/ Lembaga

                           meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) , Neraca, Laporan Operasional (LO) ,

                           Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) , dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
                           yang disertai dengan Pernyataan Telah Direviu yang ditandatangani oleh Aparat





                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          112
   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122