Page 121 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 121
2) Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Kodefikasi dan
Segmen Akun pada BAS, pada saat ini yang berlaku adalah Keputusan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-211/PB/2017.
3) Surat-surat dari Kementerian Keuangan terkait BAS.
d. Memahami posting rules atau jumal standar pada Pemerintah Pusat.
IAI WEB VERSION
Referensi:
1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2013 tentang Jumal
Standar Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat.
2) Peraturan Menteri Keuangan 225/PMK,05/2016 tentang Implementasi SAP
Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat.
3) Surat-surat dari Kementerian Keuangan terkait posting rules.
e. Menguasai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP)
dan turunannya.
Referensi:
1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 sebagaimana telah
diubah dengan PMK 215/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK,05/2016 tentang Tata Cara
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga.
4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman
Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
dan Kementerian Negara/Lembaga.
Modul CGAE Level 2 Pusat 116

