Page 139 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 139

Untuk lebih dapat menjamin pengendalian mutu reviu atas LK K/L, maka KKR yang
                     disusun oleh Anggota Tim harus direviu oleh Ketua Tim, untuk selanjutnya disetujui oleh

                     Pengendali  Teknis  apabila  diperlukan.  Reviu  dan  persetujuan  atas  KKR  dibuktikan
                     dengan membubuhkan inisial, paraf/tanda tangan dan tanggal saat KKR tersebut direviu

                     dan disetujui. Penyusunan KKR dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan reviu. KKR

                     harus  didokumentasikan  dan  disimpan  dengan  baik,  untuk  kepentingan  penelusuran
                   IAI WEB VERSION
                     kembali hasil reviu dan pelaksanaan reviu atas LK K/L berikutnya.


                     d.    Pelaporan Reviu

                     Rangkaian  aktivitas  dalam  pelaporan  reviu  dititikberatkan  pada  pertanggungjawaban

                     pelaksanaan reviu yang pada pokoknya mengungkapkan prosedur reviu yang dilakukan,
                     kesalahan  atau  kelemahan  yang  ditemui,  langkah  perbaikan  yang  disepakati,  langkah

                     perbaikan yang telah dilakukan, dan saran perbaikan yang tidak atau belum dilaksanakan.
                     Laporan tersebut merupakan dasar penyusunan Pernyataan Telah Direviu.


                     Tahap  pelaporan  reviu  mencakup  kegiatan  penyusunan  Catatan  Hasil  Reviu  (CHR),
                     Ikhtisar  Hasil  Reviu  (IHR),  dan  Laporan  Hasil  Reviu  (LHR),  yang  dilakukan  secara

                     berjenjang mulai dari tingkat UAKPA sampai dengan tingkat UAPA.

                     IHR yang berisi tabulasi tiap akun yang menggambarkan nilai akun sebelum koreksi,

                     usulan koreksi dan nilai sesudah koreksi. Usulan koreksi dalam IHR mencakup seluruh
                     usulan  koreksi,  baik  yang  ditemukan  pada  unit  akuntansi  bersangkutan  maupun  unit

                     akuntansi di bawahnya.

                     Hasil  Reviu  dituangkan  dalam  Pernyataan  telah  direviu  dan  sesuai  dengan  PMK  No.

                     255/PMK.09/2015. Pernyataan telah direviu ditandatangani oleh Aparat Pengawas Intern
                     Kementerian Negara/Lembaga. Simpulan reviu yaitu apakah LK K/L telah atau belum

                     disajikan sesuai dengan SAP paragraf penjelas (apabila diperlukan), yang menguraikan
                     perbaikan material dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau koreksi penyajian LK K/L

                     yang belum atau belum selesai dilakukan oleh unit akuntansi.

                     Pernyataan telah direviu merupakan salah satu dokumen pendukung untuk penyusunan

                     Statement  of  Responsibility  (Pernyataan  Tanggung  Jawab)  oleh  Menteri/Pimpinan




                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          134
   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144