Page 139 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 139
Untuk lebih dapat menjamin pengendalian mutu reviu atas LK K/L, maka KKR yang
disusun oleh Anggota Tim harus direviu oleh Ketua Tim, untuk selanjutnya disetujui oleh
Pengendali Teknis apabila diperlukan. Reviu dan persetujuan atas KKR dibuktikan
dengan membubuhkan inisial, paraf/tanda tangan dan tanggal saat KKR tersebut direviu
dan disetujui. Penyusunan KKR dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan reviu. KKR
harus didokumentasikan dan disimpan dengan baik, untuk kepentingan penelusuran
IAI WEB VERSION
kembali hasil reviu dan pelaksanaan reviu atas LK K/L berikutnya.
d. Pelaporan Reviu
Rangkaian aktivitas dalam pelaporan reviu dititikberatkan pada pertanggungjawaban
pelaksanaan reviu yang pada pokoknya mengungkapkan prosedur reviu yang dilakukan,
kesalahan atau kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang disepakati, langkah
perbaikan yang telah dilakukan, dan saran perbaikan yang tidak atau belum dilaksanakan.
Laporan tersebut merupakan dasar penyusunan Pernyataan Telah Direviu.
Tahap pelaporan reviu mencakup kegiatan penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR),
Ikhtisar Hasil Reviu (IHR), dan Laporan Hasil Reviu (LHR), yang dilakukan secara
berjenjang mulai dari tingkat UAKPA sampai dengan tingkat UAPA.
IHR yang berisi tabulasi tiap akun yang menggambarkan nilai akun sebelum koreksi,
usulan koreksi dan nilai sesudah koreksi. Usulan koreksi dalam IHR mencakup seluruh
usulan koreksi, baik yang ditemukan pada unit akuntansi bersangkutan maupun unit
akuntansi di bawahnya.
Hasil Reviu dituangkan dalam Pernyataan telah direviu dan sesuai dengan PMK No.
255/PMK.09/2015. Pernyataan telah direviu ditandatangani oleh Aparat Pengawas Intern
Kementerian Negara/Lembaga. Simpulan reviu yaitu apakah LK K/L telah atau belum
disajikan sesuai dengan SAP paragraf penjelas (apabila diperlukan), yang menguraikan
perbaikan material dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau koreksi penyajian LK K/L
yang belum atau belum selesai dilakukan oleh unit akuntansi.
Pernyataan telah direviu merupakan salah satu dokumen pendukung untuk penyusunan
Statement of Responsibility (Pernyataan Tanggung Jawab) oleh Menteri/Pimpinan
Modul CGAE Level 2 Pusat 134

