Page 138 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 138
● Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan kesesuaian pengakuan,
pengukuran, dan pelaporan transaksi dengan SAP dan terpenuhinya
akurasi, kehandalan dan keabsahan informasi dalam LK K/L;
● Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu akun LK K/L;
● Langkah-langkah reviu akun LK K/L; dan
IAI WEB VERSION
● Prinsip dasar reviu, yaitu apabila pereviu menemukan kelemahan dalam
penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam penyajian LK
K/L, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera
melakukan perbaikan dan/ atau koreksi atas kelemahan dan/atau
kesalahan tersebut secara berjenjang.
Pereviu dapat memilih prosedur reviu yang dibutuhkan berdasarkan berbagai
pertimbangan sebagaimana diuraikan pada tahap Perencanaan Reviu. Selanjutnya pereviu
dapat menambah, mengurangi, memperluas atau memperdalam langkah-langkah reviu,
apabila menurut pertimbangan dan justifikasi pereviu hal tersebut harus dilakukan.
c. Penyusunan Kertas Kerja Reviu
Sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan dokumentasi pelaksanaan reviu atas LK K/L
maka pereviu harus menyusun Kertas Kerja Reviu (KKR), untuk menjelaskan mengenai:
1) Pihak yang melakukan reviu (APIP atau pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris
Jenderal/pejabat yang setingkat pada Kementerian Negara/Lembaga);
2) Pada tingkatan unit akuntansi mana reviu dilakukan (UAKPA, UAPPA-W,
UAPPA-El atau UAPA);
3) Aktivitas penyelenggaraan akuntansi dan komponen LK K/L (LRA, LO, LPE,
Neraca, CaLK) yang direviu;
4) Asersi yang dinilai dan langkah-langkah reviu yang dilaksanakan untuk menilai
asersi; dan
5) Hasil pelaksanaan langkah-langkah reviu dan simpulan/catatan pereviu.
Modul CGAE Level 2 Pusat 133

