Page 138 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 138

●     Tujuan prosedur reviu, yaitu untuk memastikan kesesuaian pengakuan,
                                      pengukuran,  dan  pelaporan  transaksi  dengan  SAP  dan  terpenuhinya

                                      akurasi, kehandalan dan keabsahan informasi dalam LK K/L;

                                ●     Dokumen yang diperlukan untuk kepentingan reviu akun LK K/L;


                                ●     Langkah-langkah reviu akun LK K/L; dan
                   IAI WEB VERSION
                                ●     Prinsip dasar reviu, yaitu apabila pereviu menemukan kelemahan dalam

                                      penyelenggaraan  akuntansi  dan/atau  kesalahan  dalam  penyajian  LK
                                      K/L, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera

                                      melakukan  perbaikan  dan/  atau  koreksi  atas  kelemahan  dan/atau
                                      kesalahan tersebut secara berjenjang.


                     Pereviu  dapat  memilih  prosedur  reviu  yang  dibutuhkan  berdasarkan  berbagai
                     pertimbangan sebagaimana diuraikan pada tahap Perencanaan Reviu. Selanjutnya pereviu

                     dapat menambah, mengurangi, memperluas atau memperdalam langkah-langkah reviu,
                     apabila menurut pertimbangan dan justifikasi pereviu hal tersebut harus dilakukan.


                     c.    Penyusunan Kertas Kerja Reviu

                     Sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan dokumentasi pelaksanaan reviu atas LK K/L

                     maka pereviu harus menyusun Kertas Kerja Reviu (KKR), untuk menjelaskan mengenai:

                     1)    Pihak  yang  melakukan  reviu  (APIP  atau  pejabat  yang  ditunjuk  oleh  Sekretaris

                           Jenderal/pejabat yang setingkat pada Kementerian Negara/Lembaga);

                     2)    Pada  tingkatan  unit  akuntansi  mana  reviu  dilakukan  (UAKPA,  UAPPA-W,
                           UAPPA-El atau UAPA);


                     3)    Aktivitas  penyelenggaraan  akuntansi  dan  komponen  LK  K/L  (LRA,  LO,  LPE,
                           Neraca, CaLK) yang direviu;


                     4)    Asersi yang dinilai dan  langkah-langkah reviu  yang dilaksanakan untuk  menilai
                           asersi; dan


                     5)    Hasil pelaksanaan langkah-langkah reviu dan simpulan/catatan pereviu.





                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          133
   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143