Page 137 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 137
penyelesaian masalah pada tingkat kebijakan. Tahap pelaksanaan reviu meliputi
identifikasi permasalahan pada proses penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L
serta pemberian saran
Perbaikan dan bantuan kepada unit akuntansi agar segera dapat memperbaiki kesalahan
dan kelemahan yang terjadi. Apabila diperlukan, pada tahap ini APIP Kementerian
Negara/Lembaga dapat melakukan koordinasi dengan BPK. Kegiatan yang tercakup pada
IAI WEB VERSION
tahap ini meliputi pengumpulan data dan/atau informasi, penelaahan penyelenggaraan
akuntansi dan laporan keuangan, dan penyusunan kertas kerja reviu.
1) Metode Pengumpulan Data dan/atau Informasi
Berkaitan dengan konsep dasar reviu yang dilaksanakan dengan menggunakan
pendekatan berjenjang yang meliputi tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E l
sampai dengan UAPA, pereviu perlu mempertimbangkan metode pengumpulan
data dan/atau informasi yang efektif untuk mendukung pelaksanaan reviu secara
optimal. Apabila lokasi UAKPA yang menjadi obyek reviu tersebar secara
geografis, maka aktivitas pengumpulan data dan/atau informasi dapat dilakukan
dengan meminta para penanggung jawab dan/atau petugas akuntansi pada masing-
masing UAKPA untuk hadir di UAPPA-W dengan terlebih dahulu menyiapkan dan
membawa data dan/atau informasi yang diperlukan oleh pereviu.
2) Penelaahan Penyelenggaraan Akuntansi dan Laporan Keuangan.
Dalam tahapan ini, pereviu melakukan penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi
dan LK K/L pada unit akuntansi yang telah ditetapkan sebelumnya dalam tahap
perencanaan reviu. Penelaahan dilaksanakan dengan berpedoman pada prosedur
reviu pada masing-masing unit akuntansi yang disusun dengan menggunakan
kerangka sebagai berikut:
a) Langkah-langkah reviu untuk seluruh akun LK K/L:
b) Langkah-langkah reviu per akun LK K/L, yang berisi:
Modul CGAE Level 2 Pusat 132

