Page 187 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 187

kinerja, namun indikator kinerja yang digunakan tentunya juga harus dipastikan valid,
                     andal, dan relevan untuk digunakan sebagai alat ukur capaian kinerja.


                     Pasal 35 dari PP 60 Tahun 2008 menyatakan bahwa:

                     1)    Pimpinan instansi pemerintah wajib menetapkan dan mereviu indikator dan ukuran
                           kinerja;
                   IAI WEB VERSION
                     2)    Dalam  melaksanakan  penetapan  dan  reviu  indikator  dan  pengukuran  kinerja,
                           pimpinan instansi pemerintah harus:


                           a)   Menetapkan ukuran dan indikator kinerja;

                           b)   Mereviu dan melakukan validasi secara periodik atas ketetapan dan keandalan

                                ukuran dan indikator kinerja;

                           c)   Mengevaluasi faktor penilaian pengukuran kinerja; dan

                           d)   Membandingkan secara terus-menerus data capaian kinerja dengan sasaran

                                yang ditetapkan dan selisihnya dianalisis lebih lanjut.

                     Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa indikator kinerja sendiri merupakan suatu

                     alat  yang  bersifat  dinamis,  disesuaikan  dengan  kebutuhan  pengukuran  dan  situasi.

                     Kesesuaian  indikator  dengan  kinerja  yang  akan  diukur  perlu  untuk  dievaluasi  secara
                     berkala dan dipastikan bahwa indikator tersebut relevan dengan kondisi terkini.

                     c.    Perpres  No.29  Tahun  2014  tentang  Sistem  Akuntabilitas  Kinerja  Instansi

                           Pemerintah (SAKIP)

                     1)    Kewajiban menyusun laporan kinerja


                     Perpres No.29 Tahun 2014 pada pasal 18 mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk
                     menyusun laporan kinerja atas prestasi kerja berdasarkan penggunaan anggaran yang telah

                     dialokasikan.  Laporan  kinerja  kementerian/lembaga  negara  disusun  secara  interim
                     (triwulan) dan tahunan. Pasal 20 kemudian menyatakan bahwa laporan kinerja tahunan

                     pada tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga disampaikan

                     paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir, kepada:





                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          182
   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192