Page 187 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 187
kinerja, namun indikator kinerja yang digunakan tentunya juga harus dipastikan valid,
andal, dan relevan untuk digunakan sebagai alat ukur capaian kinerja.
Pasal 35 dari PP 60 Tahun 2008 menyatakan bahwa:
1) Pimpinan instansi pemerintah wajib menetapkan dan mereviu indikator dan ukuran
kinerja;
IAI WEB VERSION
2) Dalam melaksanakan penetapan dan reviu indikator dan pengukuran kinerja,
pimpinan instansi pemerintah harus:
a) Menetapkan ukuran dan indikator kinerja;
b) Mereviu dan melakukan validasi secara periodik atas ketetapan dan keandalan
ukuran dan indikator kinerja;
c) Mengevaluasi faktor penilaian pengukuran kinerja; dan
d) Membandingkan secara terus-menerus data capaian kinerja dengan sasaran
yang ditetapkan dan selisihnya dianalisis lebih lanjut.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa indikator kinerja sendiri merupakan suatu
alat yang bersifat dinamis, disesuaikan dengan kebutuhan pengukuran dan situasi.
Kesesuaian indikator dengan kinerja yang akan diukur perlu untuk dievaluasi secara
berkala dan dipastikan bahwa indikator tersebut relevan dengan kondisi terkini.
c. Perpres No.29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (SAKIP)
1) Kewajiban menyusun laporan kinerja
Perpres No.29 Tahun 2014 pada pasal 18 mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk
menyusun laporan kinerja atas prestasi kerja berdasarkan penggunaan anggaran yang telah
dialokasikan. Laporan kinerja kementerian/lembaga negara disusun secara interim
(triwulan) dan tahunan. Pasal 20 kemudian menyatakan bahwa laporan kinerja tahunan
pada tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga disampaikan
paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir, kepada:
Modul CGAE Level 2 Pusat 182

