Page 24 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 24
Pengelolaan dana tugas pembantuan meliputi prinsip pendanaan, perencanaan
dan penganggaran, penyaluran dan pelaksanaan, serta pengelolaan barang milik
negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang
dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan
IAI WEB VERSION
Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada pemerintah
provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari APBN
bagian anggaran kementerian/Lembaga melalui dana tugas pembantuan. Urusan
pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah
kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari APBD provinsi. Urusan
pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota kepada
pemerintah desa. (jawaban tidak harus persis namun mengacu pada keterangan
di atas).
Modul CGAE Level 2 Pusat 19