Page 24 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 24

Pengelolaan dana tugas pembantuan meliputi prinsip pendanaan, perencanaan
                           dan penganggaran, penyaluran dan pelaksanaan, serta pengelolaan barang milik

                           negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.

                           Dana  Tugas  Pembantuan  adalah  dana  yang  berasal  dari  APBN  yang

                           dilaksanakan  oleh  daerah  dan  desa  yang  mencakup  semua  penerimaan  dan
                           pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan


                 IAI WEB VERSION
                           Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada pemerintah
                           provinsi  atau  kabupaten/kota  dan/atau  pemerintah  desa  didanai  dari  APBN

                           bagian anggaran kementerian/Lembaga melalui dana tugas pembantuan. Urusan

                           pemerintahan  yang  ditugaskan  dari  pemerintah  provinsi  kepada  pemerintah
                           kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari APBD provinsi. Urusan

                           pemerintahan  yang  ditugaskan  dari  pemerintah  kabupaten/kota  kepada
                           pemerintah desa. (jawaban tidak harus persis namun mengacu pada keterangan

                           di atas).
















































                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                        19
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29