Page 19 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 19

kepada  daerah  dan/atau  desa,  dari  pemerintah  provinsi  kepada  kabupaten/kota,
                     dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa.


                     Untuk  melaksanakan  kegiatan  yang  dilaksanakan  berdasarkan  dekonsentrasi  ini,
                     pemerintah  kabupaten  atau  kota  menugaskan    SKPD,  karenanya  urusan  yang

                     ditugaskan oleh pemerintah pusat ini tidak boleh dilimpahkan kepada pemerintah desa.

                     Pengelolaan  dana  tugas  pembantuan  meliputi  prinsip  pendanaan,  perencanaan  dan

                 IAI WEB VERSION
                     penganggaran, penyaluran dan pelaksanaan, serta pengelolaan barang milik negara
                     hasil pelaksanaan tugas pembantuan.


                     Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh
                     daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka

                     pelaksanaan tugas pembantuan.

                     Urusan  pemerintahan  yang  dapat  ditugaskan  dari  pemerintah  kepada  pemerintah

                     provinsi  atau  kabupaten/kota  dan/atau  pemerintah  desa  didanai  dari  APBN  bagian
                     anggaran kementerian/lembaga melalui dana tugas pembantuan. Urusan pemerintahan

                     yang ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau
                     pemerintah desa didanai dari APBD provinsi. Urusan pemerintahan yang ditugaskan

                     dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa.






































                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                        14
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24