Page 19 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 19
kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota,
dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa.
Untuk melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan dekonsentrasi ini,
pemerintah kabupaten atau kota menugaskan SKPD, karenanya urusan yang
ditugaskan oleh pemerintah pusat ini tidak boleh dilimpahkan kepada pemerintah desa.
Pengelolaan dana tugas pembantuan meliputi prinsip pendanaan, perencanaan dan
IAI WEB VERSION
penganggaran, penyaluran dan pelaksanaan, serta pengelolaan barang milik negara
hasil pelaksanaan tugas pembantuan.
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh
daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
pelaksanaan tugas pembantuan.
Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari pemerintah kepada pemerintah
provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari APBN bagian
anggaran kementerian/lembaga melalui dana tugas pembantuan. Urusan pemerintahan
yang ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau
pemerintah desa didanai dari APBD provinsi. Urusan pemerintahan yang ditugaskan
dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa.
Modul CGAE Level 2 Pusat 14