Page 28 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 28

b.    Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar
                           ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah;


                     c.    Menjamin  keterkaitan  dan  konsistensi  antara  perencanaan,  penganggaran,
                           pelaksanaan, dan pengawasan;

                     d.    Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
                   IAI WEB VERSION
                     e.    Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan,
                           dan berkelanjutan.


                     2.  Organisasi Perencanaan Pembangunan Nasional

                     Pada  tingkat  nasional  Menteri  Perencanaan  Pembangunan  Nasional/Kepala  Badan

                     Perencanaan  Pembangunan  Nasional  menyiapkan  rancangan  Rencana  Pembangunan
                     Jangka  Panjang  (RPJP)  Nasional.  Untuk  tingkat  daerah  Kepala  Bappeda  menyiapkan

                     rancangan RPJP Daerah. Rancangan RPJP Nasional  dan    RPJP Daerah akan menjadi

                     bahan utama bagi musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).

                     Perencanaan  Pembangunan  Nasional  mencakup  penyelenggaraan  perencanaan  makro
                     semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam

                     Wilayah Negara Republik Indonesia, yang terdiri atas perencanaan pembangunan yang

                     disusun secara terpadu oleh kementerian/lembaga dan perencanaan pembangunan oleh
                     pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

                     Perencanaan Pembangunan Nasional menghasilkan:


                     a.    Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP);

                     b.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM); dan

                     c.    Rencana Pembangunan Tahunan (RPT).


                     Untuk menjabarkan tujuan pemerintahan Negara Indonesia sebagaimana yang tercantum
                     dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam

                     bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional dibuat suatu Rencana Pembangunan

                     Jangka Panjang (RPJP). RPJP merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua
                     puluh) tahun.




                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                           23
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33