Page 28 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 28
b. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar
ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah;
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan;
d. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
IAI WEB VERSION
e. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan,
dan berkelanjutan.
2. Organisasi Perencanaan Pembangunan Nasional
Pada tingkat nasional Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional menyiapkan rancangan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) Nasional. Untuk tingkat daerah Kepala Bappeda menyiapkan
rancangan RPJP Daerah. Rancangan RPJP Nasional dan RPJP Daerah akan menjadi
bahan utama bagi musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro
semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam
Wilayah Negara Republik Indonesia, yang terdiri atas perencanaan pembangunan yang
disusun secara terpadu oleh kementerian/lembaga dan perencanaan pembangunan oleh
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Perencanaan Pembangunan Nasional menghasilkan:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP);
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM); dan
c. Rencana Pembangunan Tahunan (RPT).
Untuk menjabarkan tujuan pemerintahan Negara Indonesia sebagaimana yang tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam
bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional dibuat suatu Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP). RPJP merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua
puluh) tahun.
Modul CGAE Level 2 Pusat 23