Page 29 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 29
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, merupakan
dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. Untuk Pemerintah Pusat, RPJM
tersebut dikenal sebagai Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), yang
merupakan dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
Sementara itu, untuk pemerintah daerah, RPJM dikenal sebagai Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, atau biasa disebut Renstra-SKPD.
IAI WEB VERSION
Renstra-SKPD merupakan dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk
periode 5 (lima) tahun.
Selanjutnya untuk melaksanakan RPJM, pemerintah membuat Rencana Pembangunan
Tahunan yang dikenal dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKP merupakan
dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Pembangunan
Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),
merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana
Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan
Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Pembangunan Tahunan
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1
(satu) tahun.
Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu,
menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan
rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan
yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan
daerah. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas
Umum Penyelenggaraan Negara. RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi,
dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang
memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga
dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka
Modul CGAE Level 2 Pusat 24