Page 29 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 29

Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, merupakan
                     dokumen  perencanaan  untuk  periode  5  (lima)  tahun.  Untuk  Pemerintah  Pusat,  RPJM

                     tersebut  dikenal  sebagai  Rencana  Strategis  Kementerian/Lembaga  (Renstra-KL),  yang
                     merupakan dokumen perencanaan  kementerian/lembaga untuk  periode 5 (lima) tahun.

                     Sementara itu, untuk pemerintah daerah, RPJM dikenal sebagai Rencana Pembangunan

                     Jangka  Menengah  Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah,  atau  biasa  disebut  Renstra-SKPD.
                   IAI WEB VERSION
                     Renstra-SKPD merupakan dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk

                     periode 5 (lima) tahun.

                     Selanjutnya  untuk  melaksanakan  RPJM,  pemerintah  membuat  Rencana  Pembangunan

                     Tahunan  yang  dikenal  dengan  Rencana  Kerja  Pemerintah  (RKP).  RKP  merupakan
                     dokumen  perencanaan  Nasional  untuk  periode  1  (satu)  tahun.  Rencana  Pembangunan

                     Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),
                     merupakan  dokumen  perencanaan  daerah  untuk  periode  1  (satu)  tahun.  Rencana

                     Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja

                     Kementerian/Lembaga         (Renja-K/L),      adalah      dokumen        perencanaan
                     Kementerian/Lembaga  untuk  periode  1  (satu)  tahun.  Rencana  Pembangunan  Tahunan

                     Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja
                     Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1

                     (satu) tahun.

                     Perencanaan  Pembangunan  Nasional  disusun  secara  sistematis,  terarah,  terpadu,

                     menyeluruh,  dan  tanggap  terhadap  perubahan.  Sistem  Perencanaan  Pembangunan
                     Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan

                     rencana-rencana  pembangunan  dalam  jangka  panjang,  jangka  menengah,  dan  tahunan

                     yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan
                     daerah. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas

                     Umum Penyelenggaraan Negara. RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi,

                     dan  program  Presiden  yang  penyusunannya  berpedoman  pada  RPJP  Nasional,  yang
                     memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga

                     dan  lintas  kementerian/lembaga,  kewilayahan  dan  lintas  kewilayahan,  serta  kerangka





                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                           24
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34