Page 26 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 26
BAB II
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN SISTEM PENGANGGARAN
PEMERINTAHAN
Tujuan Pembelajaran:
IAI WEB VERSION
1. Memahami hubungan antara perencanaan pembangunan nasional dengan
penganggaran kementerian dan lembaga
2. Mampu menyusun perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga
A. Umum
Perencanaan merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat,
melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sesuai
dengan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang
merupakan landasan konstitusional penyelenggaraan negara, pengelolaan Pembangunan
meliputi:
1) Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN);
2) Ditiadakannya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman
penyusunan rencana pembangunan Nasional; dan
3) Diperkuatnya Otonomi Daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan tidak adanya GBHN sebagai pedoman Presiden untuk menyusun rencana
pembangunan maka dibutuhkan pengaturan lebih lanjut bagi proses perencanaan
pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, menyatakan bahwa penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan
memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah.
Pemberian kewenangan yang luas kepada daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan
Modul CGAE Level 2 Pusat 21