Page 26 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 26

BAB II

                     SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN SISTEM PENGANGGARAN

                                                      PEMERINTAHAN


                     Tujuan Pembelajaran:
                   IAI WEB VERSION
                     1.    Memahami  hubungan  antara  perencanaan  pembangunan  nasional  dengan
                           penganggaran kementerian dan lembaga


                     2.    Mampu menyusun perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga



                     A.  Umum


                     Perencanaan merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat,
                     melalui  urutan  pilihan,  dengan  memperhitungkan  sumber  daya  yang  tersedia.  Sesuai

                     dengan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang

                     merupakan landasan konstitusional penyelenggaraan negara, pengelolaan Pembangunan
                     meliputi:

                     1)    Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan Anggaran Pendapatan

                           dan Belanja Negara (APBN);

                     2)    Ditiadakannya  Garis-garis  Besar  Haluan  Negara  (GBHN)  sebagai  pedoman

                           penyusunan rencana pembangunan Nasional; dan

                     3)    Diperkuatnya  Otonomi  Daerah  dan  desentralisasi  pemerintahan  dalam  Negara

                           Kesatuan Republik Indonesia.

                     Dengan  tidak  adanya  GBHN  sebagai  pedoman  Presiden  untuk  menyusun  rencana

                     pembangunan  maka  dibutuhkan  pengaturan  lebih  lanjut  bagi  proses  perencanaan
                     pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan

                     Daerah,  menyatakan  bahwa  penyelenggaraan  Otonomi  Daerah  dilaksanakan  dengan

                     memberikan  kewenangan  yang  luas,  nyata,  dan  bertanggung  jawab  kepada  daerah.
                     Pemberian kewenangan yang luas kepada daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan




                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                           21
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31