Page 27 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 27

untuk  lebih  mengharmoniskan  dan  menyelaraskan  pembangunan,  baik  pembangunan
                     nasional, pembangunan daerah maupun pembangunan antar daerah.


                     Pembangunan  nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi  dengan  prinsip-prinsip
                     kebersamaan,  berkeadilan,  berkelanjutan,  berwawasan  lingkungan,  serta  kemandirian

                     dengan  menjaga  keseimbangan  kemajuan  dan  kesatuan  nasional.  Perencanaan
                     Pembangunan  nasional  disusun  secara  sistematis,  terarah,  terpadu,  menyeluruh,  dan
                   IAI WEB VERSION
                     tanggap terhadap perubahan. Pembangunan Nasional  adalah upaya yang dilaksanakan

                     oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

                     Disamping perencanaan, penganggaran juga mengambil porsi penting dalam pelaksanaan

                     pembangunan.  Perencanaan  dan  penganggaran  merupakan  proses  yang  penting  dalam
                     penyelenggaraan  pemerintahan,  karena  berkaitan  dengan  tujuan  dari  pemerintahan  itu

                     sendiri  yaitu  untuk  mensejahterakan  rakyatnya.  Perencanaan  dan  penganggaran

                     merupakan  proses  yang  terintegrasi,  oleh  karenanya  output  dari  perencanaan  adalah
                     penganggaran.




                     B.  Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

                     1.  Konsep Perencanaan


                     Perencanaan  merupakan  proses  untuk  menentukan  tindakan  masa  depan  yang  tepat,
                     melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.


                     Undang-undang  Nomor  25  Tahun  2004  tentang    Sistem  Perencanaan  Pembangunan
                     Nasional  menyatakan  bahwa  Sistem  Perencanaan  Pembangunan  Nasional  adalah  satu

                     kesatuan  tata  cara  perencanaan  pembangunan  untuk  menghasilkan  rencana-rencana

                     pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan
                     oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.


                     Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk:

                     a.    Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;







                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                           22
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32