Page 27 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 27
untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan, baik pembangunan
nasional, pembangunan daerah maupun pembangunan antar daerah.
Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip
kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. Perencanaan
Pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan
IAI WEB VERSION
tanggap terhadap perubahan. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan
oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Disamping perencanaan, penganggaran juga mengambil porsi penting dalam pelaksanaan
pembangunan. Perencanaan dan penganggaran merupakan proses yang penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan, karena berkaitan dengan tujuan dari pemerintahan itu
sendiri yaitu untuk mensejahterakan rakyatnya. Perencanaan dan penganggaran
merupakan proses yang terintegrasi, oleh karenanya output dari perencanaan adalah
penganggaran.
B. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
1. Konsep Perencanaan
Perencanaan merupakan proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat,
melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional menyatakan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu
kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana
pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan
oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk:
a. Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
Modul CGAE Level 2 Pusat 22