Page 34 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 34
Musrenbang untuk menyusun RKP dilaksanakan paling lambat bulan April. Sementara
itu, Musrenbang penyusunan RKPD dilaksanakan paling lambat bulan Maret. RKP
ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan menjadi pedoman penyusunan RAPBN. RKPD
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan menjadi pedoman penyusunan RAPBD.
4. Penetapan Kegiatan Pembangunan
IAI WEB VERSION
Pada pemerintah pusat, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-K/L) memuat
visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan
tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM
Nasional dan bersifat indikatif.
Rencana kerja kementerian/lembaga (Renja-K/L) disusun dengan berpedoman pada
Renstra-K/L dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif, serta
memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung
oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Pada pemerintah daerah, Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD
serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra-SKPD dan mengacu kepada
RKP, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
Modul CGAE Level 2 Pusat 29