Page 16 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 16
B. Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Sejak tahun 1973 sampai dengan sekarang Ikatan Akuntan Indonesia merupakan organisasi
profesi yang dipercayakan dan diberi wewenang untuk menyusun Standar Akuntansi
Keuangan. Sejak tahun 1973 – 1994 pelaksanaan amanah dilakukan oleh Komite Prinsip
Akuntansi Indonesia, dan sejak tahun 1994 sampai sekarang tugas tersebut dilakukan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). Keanggotaan DSAK terdiri dari anggota
IAI dengan berbagai latar belakang bidang kegiatan: akuntan publik, akademisi, akuntan
manajemen, perwakilan dari Bank Indonesia, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan
Bapepam-LK, perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, dan perwakilan auditor intern
pemerintah (BPKP). Heterogenitas anggota DSAK memberikan jaminan bahwa standar
akuntansi keuangan yang dihasilkan akan lebih independen dan tidak memihak pada
kepentingan suatu golongan tertentu, mudah dipahami, mampu terlaksana, transparan, dan
mudah dimengerti.
DOKUMEN
Selain IAI-DSAK, Otoritas Jasa Keuangan Bapepam LK berwenang untuk mengeluarkan
peraturan tentang akuntansi dan pelaporan keuangan bagi perusahaan publik dan emiten
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
IAI
SAK adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan InteRpretasi Standar
Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh DSAK dan Dewan Standar Syariah
IAI (DSAS IAI) Serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada dibawah
pengawasannya.
Efektif per 1 Januari 2015 yang berlaku di Indonesia secara garis besar akan konvergen
dengan IFRS yang berlaku efektif 1 Januari 2014. DSAK IAI telah berhasil meminimalkan
perbedaan antara kedua standar, dari tiga tahun di 1 Januari 2012 menjadi satu tahun di 1
Januari 2015.
Selain SAK yang berbasis IFRS, DSAK IAI telah menerbitkan PSAK yang merupakan
produk non-IFRS antara lain, separatism PSAK 28 dan PSAK 38, PSAK 45, ISAK 25 dan
ISAK 31.
8