Page 244 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 244
(c) Perjanjian yang dibuat entitas untuk memberikan imbalan pasca kerja
sesuai dengan yang diperjanjikan.
Program imbalan pascakerja dapat diklasifikasikan sebagai program iuran pasti
atau program manfaat pasti.
(3) Liabilitas imbalan kerja jangka panjang lainnya
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah liabilitas imbalan kerja
(selain imbalan pascakerja dan pesangon pemutusan kerja) yang tidak
seluruhnya jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah pekerja
memberikan jasanya.
Imbalan kerja jangka panjang lainnya mencakup hal-hal seperti:
(a) Kompensasi cuti jangka panjang, seperti cuti pengabdian.
DOKUMEN
(b) Imbalan pengabdian.
(c) Imbalan cacat jangka panjang.
(d) Bagi hasil dan bonus yang terutang 12 (dua belas) bulan atau lebih.
IAI
(e) Kompensasi yang ditunda yang dibayarkan 12 (dua belas) bulan atau
lebih.
(4) Liabilitas pesangon pemutusan kerja
Liabilitas pesangon pemutusan kerja adalah liabilitas imbalan kerja yang
terutang akibat:
(a) Keputusan Perusahaan untuk memberhentikan pekerja sebelum usia
pensiun normal; atau
(b) Keputusan pekerja menerima tawaran untuk mengundurkan diri secara
sukarela dengan imbalan tertentu.
236