Page 362 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 362
Kas Rp29.928.219
Piutang Bunga Rp5.845.743
Piutang Sewa Pembiayaan Rp21.082.476
Bila nilai sisa tidak dijamin maka harga pokok penjualan dan pendapatan
penjualan dikurangi nilai kini dari nilai sisa yang tidak dijamin
2 januari 2019
Piutang Sewa Pembiayaan Rp100.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp76.324.850
Aset/Persediaan Rp80.000.000
Penjualan Rp96.324.850
4. Sales and leaseback (Jual dan Sewa Balik)
DOKUMEN
Untuk menentukan apakah transfer suatu aset dicatat sebagai
penjualan, entitas menerapkan persyaratan PSAK 115: Pendapatan
dari Kontrak dengan Pelanggan untuk menentukan kapan kewajiban
IAI
kinerja (performance obligation) dipenuhi. Jika suatu transfer aset
memenuhi persyaratan PSAK 115 yang harus diperhitungkan sebagai
penjualan, penjual mengukur aset hak guna pada proporsi jumlah
tercatat sebelumnya yang terkait dengan hak penggunaan yang
dipertahankan. Oleh karena itu, penjual hanya mengakui jumlah
keuntungan atau kerugian yang terkait dengan hak yang ditransfer ke
pembeli. Jika nilai wajar imbalan untuk penjualan aset tidak sama
dengan nilai wajar aset, atau jika pembayaran untuk sewa tidak sama
dengan harga pasar, maka entitas melakukan penyesuaian di bawah
ini untuk mengukur hasil penjualan pada nilai wajar:
1. Jika di bawah harga pasar, maka dicatat sebagai pembayaran
sewa dibayar di muka; dan
2. Jika di atas harga pasar, maka dicatat sebagai tambahan
pembiayaan yang diberikan oleh pembeli–pesewa kepada
penjual–penyewa.
Ikatan Akuntan Indonesia | 350