Page 362 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 362

Kas                                          Rp29.928.219
                       Piutang Bunga                                                    Rp5.845.743

                       Piutang Sewa Pembiayaan                                        Rp21.082.476


                   Bila nilai sisa tidak dijamin maka harga pokok penjualan dan pendapatan

                   penjualan dikurangi nilai kini dari nilai sisa yang tidak dijamin
                    2 januari 2019

                    Piutang Sewa Pembiayaan                  Rp100.000.000

                    Harga Pokok Penjualan                     Rp76.324.850
                       Aset/Persediaan                                            Rp80.000.000

                       Penjualan                                                  Rp96.324.850


                   4.  Sales and leaseback (Jual dan Sewa Balik)
                               DOKUMEN
                        Untuk  menentukan  apakah  transfer  suatu  aset  dicatat  sebagai
                        penjualan, entitas menerapkan persyaratan PSAK  115: Pendapatan

                        dari Kontrak dengan Pelanggan untuk menentukan kapan kewajiban
                                                     IAI
                        kinerja  (performance  obligation)  dipenuhi.    Jika  suatu  transfer  aset
                        memenuhi persyaratan PSAK 115 yang harus diperhitungkan sebagai
                        penjualan,  penjual  mengukur  aset  hak  guna  pada  proporsi  jumlah

                        tercatat  sebelumnya  yang  terkait  dengan  hak  penggunaan  yang

                        dipertahankan.  Oleh  karena  itu,  penjual  hanya  mengakui  jumlah
                        keuntungan atau kerugian yang terkait dengan hak yang ditransfer ke

                        pembeli.  Jika  nilai  wajar  imbalan  untuk  penjualan  aset  tidak  sama
                        dengan nilai wajar aset, atau jika pembayaran untuk sewa tidak sama

                        dengan harga pasar, maka entitas melakukan penyesuaian di bawah

                        ini untuk mengukur hasil penjualan pada nilai wajar:
                        1.   Jika di bawah harga pasar, maka dicatat sebagai pembayaran

                             sewa dibayar di muka; dan
                        2.   Jika  di  atas  harga  pasar,  maka  dicatat  sebagai  tambahan

                             pembiayaan  yang  diberikan  oleh  pembeli–pesewa  kepada
                             penjual–penyewa.








                  Ikatan Akuntan Indonesia | 350
   357   358   359   360   361   362   363   364   365   366   367