Page 17 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 17

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            Undang-Undang ini dibuat untuk melindungi pengguna jasa akuntan karena sebelumnya banyak yang
            mengaku sebagai akuntan tanpa kualifikasi yang memadai dan untuk melindungi profesi akuntan sendiri
            karena banyak  orang yang mengaku sebagai akuntan yang merangkap pekerjaan sebagai makelar, jual beli
            rumah dan sebagainya. Kata akuntan sendiri merupakan kata yang masih asing bagi masyarakat Indonesia.
            Kata ini sering rancu dengan kata contant yang berarti tunai sehingga akuntan dipersepsikan sebagai kasir.
            Akuntan juga sering disalah-artikan sebagai pengusaha angkutan.

            Undang-Undang ini semacam lisensi yang diberikan negara sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat.
            Bedanya, lisensi di Indonesia langsung diberikan kepada lulusan universitas negeri, sedangkan di Amerika
            lisensi diberikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh profesi.

            Universitas Indonesia membuka jurusan akuntansi sejak tahun ajaran 1952/1953 dan merupakan satu-
            satunya universitas negeri yang menyelenggarakan pendidikan akuntansi di Indonesia sampai dengan
            tahun 1960 yaitu pada saat Sekolah Tinggi Keuangan Negara didirikan.
            Tahun 1957 untuk pertama kalinya Universitas Indonesia menghasilkan akuntan sebanyak empat orang,
            yaitu  Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Joe, dan Go Tie Siem. Lulusan lokal ini tidak
            memenuhi persyaratan menjadi anggota organisasi profesi akuntan Belanda. Akibatnya, mereka tidak
            dapat menandatangani laporan. Maka lulusan baru ini didukung oleh dosennya yang bernama Sumardjo
            Tjitrowarsito merintis pendirian organisasi profesi akuntan di Indonesia. Mereka mengajak akuntan bangsa
            Indonesia lulusan Belanda, yaitu Sumardjo, Abutari, Tio Poo Tjiang, Tan Eng Oen, Teng Sioe Tjhan, Liem
                               DOKUMEN
            Koei Liang, dan The Tik Him. Ketujuh orang ini sebetulnya sudah menjadi anggota organisasi profesi
            akuntan Belanda, namun mereka mendukung rencana pendirian organisasi akuntan Indonesia ini. Pada
            23 Desember 1957 tercapai kesepakatan untuk mendirikan organisasi profesi yang disebut sebagai Ikatan
            Akuntan Indonesia (IAI) yang secara hukum memperoleh pengesahan hukum pada awal tahun 1959.
                                                     IAI
            Dalam perjalanannya, sampai awal tahun 1970an, profesi akuntansi tidak mengalami perkembangan, karena
            perekonomian nasional yang mengalami kesulitan sejak pemutusan hubungan dengan Belanda dan negara-
            negara Barat dan dilakukannya nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda. Selama lebih dari 10 tahun,
            hanya terdapat 12 kantor akuntan. Dengan terbukanya kembali investasi asing pada tahun 1967 dan untuk
            persiapan pembukaan kembali pasar modal, IAI diminta Pemerintah untuk menguatkan profesi dengan
            mengeluarkan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI), Norma Pemeriksaan Akuntansi (NPA), dan Kode Etik
            Akuntan. Standar dan kode etik ini kemudian diperbarui dari tahun ke tahun.
            Namun, kedatangan investasi asing ini diikuti pula dengan kedatangan akuntan asing. Kehadiran akuntan
            asing ini menimbulkan ketegangan yang panjang selama bertahun-tahun, antara Pemerintah sebagai
            pemberi izin dan profesi akuntan.

            Pada tahun 1979, profesi akuntan mendapat kepercayaan dari Pemerintah untuk berperan dalam
            peningkatan pendapatan pajak. Melalui SK Menteri Keuangan tahun 1979 mengatur laporan keuangan
            wajib pajak yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian harus diterima
            oleh kantor pajak sebagai dasar perhitungan pajak, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Ketika itu, sistem
            perpajakan masih menganut Official Assessment Systems di mana perhitungan pajak dilakukan oleh Kantor
            Pajak. Kepercayaan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh profesi. Banyak terjadi manipulasi laporan
            keuangan yang berdampak pada banyak akuntan publik yang dikenakan hukuman dan sampai dicabut
            izinnya. Kepercayaan ini akhirnya ditarik kembali oleh Departemen Keuangan, dan bahkan dibentuk Tim
            Pembina Akuntan Publik sebagai bentuk kekurangpercayaan Pemerintah terhadap kemampuan IAI untuk
            mengawasi anggotanya.

            Pada tahun 1990an, profesi akuntan semakin diakui perannya yang terlihat dari dimasukkannya persyaratan
            pembuatan Laporan Keuangan  berdasarkan  standar  akuntansi  yang disusun  oleh  IAI dan  kewajiban
            untuk diaudit untuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam berbagai Undang-





     8       Ikatan Akuntan Indonesia
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22