Page 131 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 131

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT





             Sub-Prinsip                Pencapaian                               Keterbatasan

                       •  Terdapat beberapa otoritas yang bertanggung jawab menega-
                         kan UU PT, UU PM, Peraturan Bapepam-LK (OJK), Peratur-
                         an BI, dan Peraturan Bursa.
                       •  Ketentuan hukum menganut supermajority vote.
                       •  Ketentuan  hukum  memberikan  hak  kepada  pemegang  sa-
                         ham (termasuk pemegang sahan non-pengendali) mengaju-
                         kan RUPS-LB.
                       •  Ketentuan  hukum  memberikan  hak  kepada  pemegang  sa-
                         ham untuk mengajukan pemeriksaan khusus terhadap Per-
                         seroan.                                                                  1
                       •  Ketentuan  hukum  memberikan  hak  kepada  pemegang  sa-  •  Tidak memungkinkan adanya “shadow directors” .
                         ham untuk menuntut  perusahaan membeli kembali saham-  •  Pemegang  saham  tidak  ditemukan  menggunakan  haknya
                         nya pada nilai wajar jika pemegang saham tidak menyetujui   untuk meminta pembelian kembali sahamnya oleh perusa-
                         tindakan perusahaan yang dapat merugikan.  haan pada saat pemegang saham tidak menyetujui tindakan
                       •  Ketentuan  hukum  memberikan  hak  kepada  pemegang  sa-  yang dilakukan perusahaan.
                         ham untuk menuntut Perseroan, Direksi, dan Dewan Komis-  •  Pemegang  saham  tidak  ditemukan  menggunakan  haknya
                3.A.2    aris.                                    untuk menuntut Direksi dan Dewan Komisaris atas nama
                       •  Ketentuan  hukum  memberikan  hak  kepada  pemegang  sa-  Perseroan atas kelalaian yang dilakukan.
                         ham untuk menuntut ganti rugi atas tindakan perusahaan   •  Regulator  tidak  ditemukan  pernah  menuntut  Direksi  atau
                         yang tidak adil atau merugikan.          Dewan Komisaris atas kelalaian yang dilakukan.
                       •  Ketentuan  hukum  memberikan  hak  kepada  pemegang  sa-  •  Tidak terdapat pernyataan yang tegas dalam peraturan pe-
                         ham atas nama Persero menuntut Direksi dan Dewan Ko-  rundang-undangan yang mewajibkan atau mendorong
                                                                  pelaksanaan transaksi pihak berelasi secara wajar,  arm’s
                               DOKUMEN
                         misaris.
                       •  Ketentuan hukum dapat membatalkan keputusan RUPS, De-  length, dan berbasis harga pasar.
                         wan Komisaris, dan Direksi.
                       •  Pemegang saham memiliki preemptive rights.
                       •  Transaksi  pihak  berelasi  yang  di  atas  batas  tertentu  wajib
                         mendapatkan persetujuan pemegang saham.
                       •  Regulator  melakukan  penegakan  hukum  atas  pelanggaran
                                                     IAI
                         terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                       •  Regulator melakukan tindakan perlindungan investor selain
                         menempuh jalur hukum pada saat terjadi pelanggaran terha-
                         dap hak-hak investor.
                       •  Ketentuan hukum mewajibkan kustodian menginformasikan
                         RUPS yang akan datang dan menyampaikan informasi rele-
                         van terkait RUPS kepada pemegang saham (ultimate share-
                         holders).                               Kerangka CG belum mewajibkan kustodian mengungkapkan
                       •  Pemegang saham (ultimate) dapat  mengarahkan pihak kus-  informasi tentang hak suara dan kebijakan penggunaan hak su-
                3.A.3    todian melakukan tindakan sesuai dengan kepentingan pe-  ara tersebut kepada pemegang saham (ultimate)  jika tidak ada
                         megang saham.                           instruksi khusus dari pemegang saham.
                       •  Ketentuan hukum menjamin pemegang saham dapat menge-
                         luarkan perintah yang mengikat tentang penggunaan hak su-
                         aranya oleh pihak yang mewakili.
                       •  Dalam praktik ketentuan di atas dilaksanakan oleh kustodian.

                       •  Ketentuan  hukum  melarang  adanya  perbedaan  partisipasi
                         investor asing dalam pasar modal.
                       •  Dalam kententuan hukum yang berlaku, pemegang saham
                         asing memiliki hak yang sama dengan pemegang saham do-
                         mestik.
                       •  Ketentuan hukum mengatur dengan jelas pihak yang berhak  Belum ditemukan praktik penggunaan sistem informasi untuk
                3.A.4
                         menggunakan hak suara.                  mendukung pemberian hak suara pada saat RUPS.
                       •  Ketentuan hukum mewajibkan waktu yang memadai untuk
                         pengumuman pelaksanaan RUPS dan pemanggilan peme-
                         gang saham.
                       •  Dalam praktik tidak ditemukan pelanggaran atas ketentuan
                         di atas.








     122     Ikatan Akuntan Indonesia
   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136