Page 131 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 131
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Sub-Prinsip Pencapaian Keterbatasan
• Terdapat beberapa otoritas yang bertanggung jawab menega-
kan UU PT, UU PM, Peraturan Bapepam-LK (OJK), Peratur-
an BI, dan Peraturan Bursa.
• Ketentuan hukum menganut supermajority vote.
• Ketentuan hukum memberikan hak kepada pemegang sa-
ham (termasuk pemegang sahan non-pengendali) mengaju-
kan RUPS-LB.
• Ketentuan hukum memberikan hak kepada pemegang sa-
ham untuk mengajukan pemeriksaan khusus terhadap Per-
seroan. 1
• Ketentuan hukum memberikan hak kepada pemegang sa- • Tidak memungkinkan adanya “shadow directors” .
ham untuk menuntut perusahaan membeli kembali saham- • Pemegang saham tidak ditemukan menggunakan haknya
nya pada nilai wajar jika pemegang saham tidak menyetujui untuk meminta pembelian kembali sahamnya oleh perusa-
tindakan perusahaan yang dapat merugikan. haan pada saat pemegang saham tidak menyetujui tindakan
• Ketentuan hukum memberikan hak kepada pemegang sa- yang dilakukan perusahaan.
ham untuk menuntut Perseroan, Direksi, dan Dewan Komis- • Pemegang saham tidak ditemukan menggunakan haknya
3.A.2 aris. untuk menuntut Direksi dan Dewan Komisaris atas nama
• Ketentuan hukum memberikan hak kepada pemegang sa- Perseroan atas kelalaian yang dilakukan.
ham untuk menuntut ganti rugi atas tindakan perusahaan • Regulator tidak ditemukan pernah menuntut Direksi atau
yang tidak adil atau merugikan. Dewan Komisaris atas kelalaian yang dilakukan.
• Ketentuan hukum memberikan hak kepada pemegang sa- • Tidak terdapat pernyataan yang tegas dalam peraturan pe-
ham atas nama Persero menuntut Direksi dan Dewan Ko- rundang-undangan yang mewajibkan atau mendorong
pelaksanaan transaksi pihak berelasi secara wajar, arm’s
DOKUMEN
misaris.
• Ketentuan hukum dapat membatalkan keputusan RUPS, De- length, dan berbasis harga pasar.
wan Komisaris, dan Direksi.
• Pemegang saham memiliki preemptive rights.
• Transaksi pihak berelasi yang di atas batas tertentu wajib
mendapatkan persetujuan pemegang saham.
• Regulator melakukan penegakan hukum atas pelanggaran
IAI
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Regulator melakukan tindakan perlindungan investor selain
menempuh jalur hukum pada saat terjadi pelanggaran terha-
dap hak-hak investor.
• Ketentuan hukum mewajibkan kustodian menginformasikan
RUPS yang akan datang dan menyampaikan informasi rele-
van terkait RUPS kepada pemegang saham (ultimate share-
holders). Kerangka CG belum mewajibkan kustodian mengungkapkan
• Pemegang saham (ultimate) dapat mengarahkan pihak kus- informasi tentang hak suara dan kebijakan penggunaan hak su-
3.A.3 todian melakukan tindakan sesuai dengan kepentingan pe- ara tersebut kepada pemegang saham (ultimate) jika tidak ada
megang saham. instruksi khusus dari pemegang saham.
• Ketentuan hukum menjamin pemegang saham dapat menge-
luarkan perintah yang mengikat tentang penggunaan hak su-
aranya oleh pihak yang mewakili.
• Dalam praktik ketentuan di atas dilaksanakan oleh kustodian.
• Ketentuan hukum melarang adanya perbedaan partisipasi
investor asing dalam pasar modal.
• Dalam kententuan hukum yang berlaku, pemegang saham
asing memiliki hak yang sama dengan pemegang saham do-
mestik.
• Ketentuan hukum mengatur dengan jelas pihak yang berhak Belum ditemukan praktik penggunaan sistem informasi untuk
3.A.4
menggunakan hak suara. mendukung pemberian hak suara pada saat RUPS.
• Ketentuan hukum mewajibkan waktu yang memadai untuk
pengumuman pelaksanaan RUPS dan pemanggilan peme-
gang saham.
• Dalam praktik tidak ditemukan pelanggaran atas ketentuan
di atas.
122 Ikatan Akuntan Indonesia