Page 129 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 129
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Prinsip OECD ke-3, sub-prinsip C, menegaskan kewajiban komisaris dan direktur untuk mengungkapkan
kepada Dewan Komisaris, jika mereka secara langsung, tidak langsung, atau atas nama pihak ketiga, memiliki
kepentingan material terhadap transaksi atau kegiatan yang secara langsung mempengaruhi perusahaan.
Benturan kepentingan tersebut dapat disebabkan oleh hubungan bisnis, hubungan keluarga, atau hubungan
khusus lainnya di luar perusahaan, yang dapat memengaruhi objektifitas penilaian direktur dan/atau
komisaris terhadap transaksi atau aspek tertentu yang berpengaruh terhadap perusahaan. Hubungan khusus
tersebut mencakup situasi dimana direktur dan/atau komisaris memiliki hubungan dengan perusahaan
melalui hubungannya dengan pemegang saham yang memiliki pengendalian atas perusahaan tersebut. Sub-
prinsip C juga menganjurkan agar pihak-pihak yang memiliki benturan kepentingan tidak terlibat dalam
pengambilan keputusan atas transaksi atau aspek yang mengandung benturan kepentingan tersebut.
Kewajiban pengungkapan informasi benturan kepentingan direktur dan komisaris tersebut diatur secara
tidak langsung pada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. UU PT Pasal 99 ayat (1)
melarang Direksi mewakili Perseroan jika terdapat benturan kepentingan antara Direksi dan Perseroan.
Pasal 101 mewajibkan anggota Direksi melaporkan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota
Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk selanjutnya
dicatat dalam daftar khusus.
Pedoman Umum GCG Indonesia juga mengatur secara tidak langsung kewajiban pengungkapan informasi
benturan kepentingan direktur dan komisaris dalam Bab III tentang Etika Bisnis dan Pedoman Perilaku,
DOKUMEN
bagian 3.2, yaitu sebagai berikut:
a. Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis
perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, komisaris dan direktur, serta
karyawan perusahaan;
b. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, komisaris dan direktur serta karyawan perusahaan harus
senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi
atau keluarga, maupun pihak lainnya; IAI
c. Komisaris dan direktur serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk
kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain;
d. Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan,
pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta;
e. Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang
tidak mempunyai benturan kepentingan;
f. Setiap komisaris dan direktur serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan
keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan
terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang
ditetapkan oleh perusahaan.
9.5 Peran Akuntan Profesional
Akuntan profesional dapat berperan aktif dalam mewujudkan prinsip perlakuan yang setara terhadap
pemegang saham, diantaranya, namun tidak terbatas pada:
a. Melakukan audit secara profesional, khususnya dalam memastikan pengungkapan transaksi pihak
berelasi sesuai dengan PSAK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Membantu komisaris independen dalam melakukan reviu atas kewajaran transaksi pihak berelasi.
120 Ikatan Akuntan Indonesia