Page 128 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 128
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Pedoman Umum GCG Indonesia tidak secara spesifik mengatur tentang perlakuan yang setara kepada
pemegang saham dalam pelaksanaan RUPS. Namun dalam Bab V tentang Pemegang Saham, Pedoman
Pelaksanaan 2.5 mewajibkan Perusahaan memberikan penjelasan lengkap dan informasi yang akurat
mengenai penyelenggaraan RUPS. Selain itu, prosedur penyelenggaraan RUPS dalam Pedoman Umum
GCG Indonesia dapat mendukung upaya perlakuan setara kepada pemegang saham dalam pelaksanaan
RUPS. Berikut Pedoman Pokok Pelaksanaan yang terkait dengan penyelenggaraan RUPS:
a. Pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan usul mata acara RUPS sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
b. Panggilan RUPS harus mencakup informasi mengenai mata acara, tanggal, waktu dan tempat RUPS;
c. Bahan mengenai setiap mata acara yang tercantum dalam panggilan RUPS harus tersedia di kantor
perusahaan sejak tanggal panggilan RUPS, sehingga memungkinkan pemegang saham berpartisipasi
aktif dalam RUPS dan memberikan suara secara bertanggung jawab. Jika bahan tersebut belum tersedia
saat dilakukan panggilan untuk RUPS, maka bahan itu harus disediakan sebelum RUPS diselenggarakan;
d. Penjelasan mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan mata acara RUPS dapat diberikan sebelum
dan atau pada saat RUPS berlangsung;
e. Risalah RUPS harus tersedia di kantor perusahaan, dan perusahaan menyediakan fasilitas agar
pemegang saham dapat membaca risalah tersebut.
Terkait bahan rapat yang menyertai panggilan RUPS, dengan perkembangan teknologi informasi, bahan
DOKUMEN
rapat tersebut sebaiknya dimuat di situs web perusahaan sehingga mudah diakses oleh pemegang saham
jauh hari sebelum tanggal RUPS.
Bahan rapat yang disediakan cukup rinci sehingga pada saat RUPS pemegang saham dapat mengajukan
pertanyaan dan melakukan pemungutan suara berdasarkan informasi yang lengkap. Berikut adalah contoh
informasi tersebut: profil lengkap calon direktur/komisaris, kebijakan dividen serta rencana dividen yang
IAI
akan dibayar, calon kantor akuntan publik serta partner yang mengaudit laporan keuangan, dan seterusnya.
9.4 Pengungkapan Informasi Benturan Kepentingan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi sebagai pimpinan puncak perusahaan dan Dewan Komisaris sebagai organ pengawas tertinggi di
perusahaan memiliki pengaruh yang besar terhadap keputusan/tindakan yang dilaksanakan perusahaan.
Tindakan atau keputusan tersebut seharusnya didasarkan pada kepentingan perusahaan dan seluruh
pemegang saham. Namun Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dapat memiliki kepentingan pribadi
(self-interest) atas keputusan/tindakan tertentu yang akan dilaksanakan perusahaan. Misalnya, direktur dan/
atau komisaris memiliki saham di perusahaan lain yang memasok bahan baku ke perusahaan atau membeli
produk dari perusahaan.
Kondisi tersebut dan kewenangan Direksi dan/atau Dewan Komisaris dapat menimbulkan benturan
kepentingan. Direktur dan/atau komisaris dapat mempengaruhi keputusan/tindakan perusahaan yang
menguntungkan kepentingan pribadinya namun merugikan perusahaan. Kepemilikan terkonsentrasi
(misalnya pada kepemilikan keluarga) dan struktur perusahaan konglomerasi pada beberapa negara,
meningkatkan potensi benturan kepentingan direktur dan/atau komisaris, yang umumnya perwakilan
pemegang saham pengendali, dengan kepentingan perusahaan, khususnya kepentingan pemegang saham
non-pengendali. Oleh sebab itu diperlukan upaya untuk menangani kemungkinan benturan kepentingan
direktur dan/atau komisaris dengan kepentingan perusahaan.
Ikatan Akuntan Indonesia 119